Jessica Akan Hadirkan Saksi Dua Mantan Hakim Agung

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 21:26 WIB
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Sukinto Wibowo, menyatakan mendatangkan dua hakim pidana bekas hakim agung.
Tersangka kasus pembunuhan Wayan mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani rekontruksi kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di restoran Olivier, Grand Indonesia.Jakarta. Minggu, 7 Februari 2016.CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Sukinto Wibowo, menyatakan akan menghadirkan mantan Hakim Agung sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan. Jessica yang menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengajukan praperadilan yang akan digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

"Ada dua orang ahli pidana bekas Hakim Agung," ujar Yudi ketika dihubungi, Senin (22/2/2016).

Yudi enggan menyebutkan kedua nama Hakim Agung tersebut. Namun, ia menyatakan, kehadiran dua Hakim tersebut akan membuat publik terkejut.
"Biar heboh, rahasia namanya," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yudi mengklaim tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh tim pengacara untuk membela Jessica dalam praperadilan. Ia juga mengatakan tuntutan praperadilan berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jessica.

"Tidak ada persiapan. Sudah dituangkan dala permohonan praperadilan itu," ujar Yudi.

Sementara itu, ia menuturkan, sidang praperadilan Jessica akan digelar pagi hari dan terbuka untuk umum.

"Sidang terbuka besok jam 09.00 WIB. Yang tertutup hanya sidang perceraian,” ujar Yudi.

Berdasarkan informasi, perkara praperadilan Jessica teregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST dan dipimpin oleh Hakim I Wayan Nerta.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER