Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Robby Risa Putra alias Abu Wahab dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Robby telah bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Robby dinilai telah sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Sarjiman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Selasa (23/2).
Jaksa penuntut umum mendakwa Robby melanggar pasal 15 juncto pasal 7 serta pasal 13 huruf c UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Namun menurut hakim, Robby lebih tepat dikenakan pasal 13 huruf C UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjiman mengatakan, Robby bertemu kawannya Aprimul Hendry di Masjid Al Jihad, Bukit Tinggi pada 2012. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan antara keduanya untuk memberangkatkan beberapa orang ke Suriah. Aprimul yang meminta Robby memesan tiket pesawat.
Sarjiman menyebutkan, bentuk bantuan yang diberikan Robby yaitu, menampung orang-orang yang akan berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Sebelum pergi, mereka transit di rumah Robby.
Setelah transit di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Robby kemudian mengantar mereka ke Bandara Soekarno Hatta.
Robby juga membantu mengecek, memesan dan membelikan tiket pesawat bagi enam orang yang akan berangkat ke Suriah. Pesanan itu atas permintaan Aprimul. Sementara biaya pembelian tiket ditanggung oleh masing-masing orang yang akan berangkat ke Suriah.
Enam orang yang diberangkat ke Suriah oleh Robby di antaranya Arizal, Zaki, Rohim, Hakim, Yahya, dan Arif Rahman Hakim.
Selama ini, Robby sering mengikuti pengajian yang dipimpin oleh ustaz Alawi Makmun. Guru ngaji itu mengajarkan bahwa jihad merupakan fardu ain. Menurut sang ustaz, hukum yang berlaku di Indonesia adalah buatan manusia, sehingga dianggap tidak perlu diikuti. Akan tetapi yang harus diikuti adalah hukum Allah.
"Terdakwa mempedomani suatu hadis yang menyebutkan bahwa syariat Islam tegak di negeri Syam, yaitu Suriah, Irak Yaman dan Palestina," kata Sarjiman.
Robby ditahan polisi pada 17 April 2015 di Jakarta Barat.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu Robby telah merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Selain itu, Robby selama mengikuti persidangan dianggap telah bersikap sopan, beterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya sidang. Dia juga belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga karena masih mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak.
Sementara hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Penasihat hukum Robby, Asludin Hatjani menyatakan bahwa kliennya telah mengakui kesalahan dan tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Setelah kami konsultasi dengan Robby maka Robby menerima putusan tersebut. Robby tidak akan mengajukan banding, dan menyatakan menerima," kata Asludin.
(gil)