'Calo' Tiket Pesawat Simpatisan ISIS Divonis Hari Ini

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 08:48 WIB
Terdakwa Robby Isa sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa. Ia berperan sebagai pencari tiket pesawat bagi simpatisan ISIS yang akan ke Suriah.
Robby Isa Putra, pencari tiket simpatisan ISIS divonis hari ini di PN Jakarta Barat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa simpatisan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Robby Risa Putra siap mendengarkan vonis dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (23/2).

Sidang pembacaan vonis kepada Robby seharusnya rampung pada Rabu pekan lalu. Namun persidangan ditunda hingga hari ini lantaran ada salah satu hakim yang tidak bisa hadir. Sidang rencananya berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Penasihat hukum Robby, Asludin Hatjani mengatakan, kliennya telah siap mendengarkan putusan pengadilan. Robby merupakan kliennya terakhir yang akan menghadapi vonis. "Kami siap hadapi putusan. Tinggal satu ini yang belum divonis," kata Asludin.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Robby dengan hukum pidana selama lima tahun penjara. Dia didakwa telah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robby mengaku membantu kawannya semasa sekolah Aprimul Hendry yang juga simpatisan ISIS, untuk memberangkatkan lima orang ke Turki. Aprimul sendiri sudah divonis penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta.

Dalam membantuk Aprimul, Robby berperan sebagai pencari tiket pesawat. Lima orang sudah dicarikan tiket olehnya yakni Harizal, Hakim, Yahya, Rohim, dan Zaki.

Orang yang diberangkatkan pertama kali bernama Harizal, pada Februari 2013. Tujuan penerbangan tersebut adalah Turki, negara yang berbatasan langsung dengan Suriah. Harizal berangkat dari Jakarta kemudian transit di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia menggunakan pesawat Malaysia Airlines menuju Istambul, Turki.

Robby mengatakan, uang yang dipakai untuk membeli tiket pesawat berasal dari mereka yang akan berangkat. Misalnya Zaki yang pernah mengirim uang Rp14 juta untuk membeli tiket pesawat ke Turki.

Mereka yang diberangkatkan Robby semuanya berasal dari daerah sama dengan Aprimul, Bukit Tingi, Sumatera Barat. Robby diminta bantuan karena di daerah asal Aprimul tak bisa memesan tiket pesawat secara online.

"Saya di Jakarta. Karena merasa ada hubungan emosional secara teman lama, saya tidak keberatan (membantu)," katanya.

Robby mengaku mengenal Aprimul sejak masa sekolah di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Namun sejak 1995 mereka berpisah, dan bertemu kembali di masjid Al Jihad Bukit Tinggi pada 2012.

"Saya diminta tolong karena mereka ingin bergabung dengan misi kemanusiaan," ujar Robby. Dia mengaku tidak mendapat imbalan apapun dari bantuannya itu.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengatakan, motivasi Robby membantu Aprimul di antaranya untuk menolong saudara Muslim di Suriah yang dizalimi oleh Presiden Bashar al Assad, menegakkan syariat Islam, serta membantu teman satu kampung.

Sidang kali ini merupakan yang terakhir kali bagi simpatisan ISIS. Beberapa waktu sebelumnya, pengadilan negeri Jakarta Barat telah menjatuhi vonis kepada tujuh terdakwa simpatisan ISIS. Vonis yang dijatuhkan hakim beragam.

Vonis paling berat diterima terdakwa Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry. Penyebar berita propaganda ini dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta, subsider kurungan 3 bulan. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER