Kasus Suap Kasasi, Tersangka Sangkal Keterlibatan Pejabat MA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 16:36 WIB
Tersangka suap sekaligus Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata Khusus di MA, Andri Tristianto Sutrisna, menyangkal keterlibatan pejabat MA di kasusnya.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Komisaris PT Citra Gading Asritama (CGA) Heri Mursid di Perumahan Griyashanta, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/2). (Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap sekaligus Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, menyangkal ada keterlibatan pejabat lembaga peradilan itu dalam kasus yang menjeratnya.

"Tidak ada pejabat MA yang terlibat," kata Andi usai bertemu penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/2).

Andi enggan berkomentar lebih lanjut ketika dikonfirmasikan apakah ada aliran uang kepada hakim agung dalam kasusnya. Andi pun buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Polres Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.
Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi di MA. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015.

Selain Andri, KPK telah menetapkan Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi sebagai tersangka. Sementara itu hingga kini KPK terus mengembangkan kasus. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan juga akan mengarah ke sejumlah hakim agung.

Lebih jauh,penyidik mulai memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dan mengkaji hasil penggeledahan.
Sebelumnya, penyidik telah menggelar penggeledahan di sejumlah kota seperti Jakarta, Malang, dan Surabaya. Penyidik telah menyita SK pengangkatan Andri dan dokumen lain beserta ponsel dari ruang kerjanya di Kantor MA, Jakarta. Penyidik juga telah menyita dokumen lain dari rumah Ichsan di Sidoarjo dan Surabaya serta rumah tersangka Awang Lazuardi Embatdi Malang dan satu di Surabaya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER