Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan penyidik memanggil Andri beserta dan tersangka lain dalam kasus tersebut, Ichsan Suadi.
"ATS (Andri Tristianto Sutrisna) dan IS (Ichsan Suadi) tidak diperiksa. Mereka menemui penyidik untuk keperluan administrasi barang bukti," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik juga mengonfirmasi barang di dalam mobil," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah menggelar penggeledahan di sejumlah kota seperti Jakarta, Malang, dan Surabaya. Penyidik telah menyita SK pengangkatan Andri dan dokumen lain beserta ponsel dari ruang kerjanya di Kantor MA, Jakarta.
Penyidik telah menyita dokumen lain dari rumah Ichsan di Sidoarjo dan Surabaya serta rumah tersangka Awang Lazuardi Embatdi Malang dan satu di Surabaya.
Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.
Ichsan mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015. (pit)