KPK Konfirmasi Barang Bukti Kasus Pegawai MA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 15:10 WIB
KPK mengonfirmasi barang sitaan dan barang bukti untuk kasus yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata Khusus di MA untuk Tristianto Sutrisna.
Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2). (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang sitaan hasil dari penggeledahan dan barang bukti lain untuk kasus yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan penyidik memanggil Andri beserta dan tersangka lain dalam kasus tersebut, Ichsan Suadi.

"ATS (Andri Tristianto Sutrisna) dan IS (Ichsan Suadi) tidak diperiksa. Mereka menemui penyidik untuk keperluan administrasi barang bukti," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tahanan komisi antirasuah ini telah tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa siang. Mereka pun segera menemui penyidik.

"Penyidik juga mengonfirmasi barang di dalam mobil," katanya.

Sekitar dua jam di dalam, Andri tak banyak berkomentar ketika keluar gedung KPK. Ia mengaku hanya bertemu dengan penyidik.

Sebelumnya, penyidik telah menggelar penggeledahan di sejumlah kota seperti Jakarta, Malang, dan Surabaya. Penyidik telah menyita SK pengangkatan Andri dan dokumen lain beserta ponsel dari ruang kerjanya di Kantor MA, Jakarta.

Penyidik telah menyita dokumen lain dari rumah Ichsan di Sidoarjo dan Surabaya serta rumah tersangka Awang Lazuardi Embatdi Malang dan satu di Surabaya.

Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.

Ichsan mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER