KPK Periksa Pejabat MA untuk Tersangka Kasub Kasasi MA

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 15:03 WIB
Keterangan tiga pejabat MA diperlukan KPK untuk penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata Khusus di MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Penggeledahan tengah dilakukan KPK untuk mencari barang bukti terkait pengusutan kasus suap Mahkamah Agung yang melibatkan Dirut PT CGA Ichsan Suaidi, pengacara Awang Lazuardi dan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA Andri Tristianto yang ditetapkan sebagai tersangka. (Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pejabat Mahkamah Agung hari ini, Senin (22/2). Mereka diperiksa mengenai perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung.

Salah satu yang diperiksa penyidik KPK yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro. Keterangan Herri diperlukan KPK untuk melengkai berkas penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Saat ini Andi telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATH (Andri Tristianto Sutrisna)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dua pejabat lain di Mahkamah Agung yang diperiksa KPK yaitu Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana MA Wahyudin, serta Direktur Pranata dan Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu. Keduanya diperiksa dalam kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa para pejabat MA, penyidik KPK juga memanggil Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Andri Tristianto.

Dalam perkara ini, Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi.
Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015.

Dalam mendalami kasus ini, KPK telah menggeledah kantor dan rumah Ichsan Suadi, tersangka penyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Dalam penggeledahan pekan lalu di Surabaya dan Sidoarjo, penyidik mengamankan dokumen, hard disk, dan voucher penerimaan uang.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER