Jakarta, CNN Indonesia -- Baladhika Karya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik dan Himpunan Masyarakat Anti Korupsi terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ketua Umum Baladhika Karya, Novel Saleh Hilabi mengatakan laporan pencemaran nama baik berkaitan dengan tuduhan gratifikasi pemberian pesawat pribadi oleh pengusaha kepada Ade untuk kampanye ke beberara daerah di Indonesia.
Novel menjelaskan, selain Ade, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga mengklaim telah tercemarkan nama baiknya dari tindakan yang dilakukan oleh LAKP dan HAMAK. Nama Bambang disebut sebagai orang yang diduga menjembatani pemberian pesawat pribadi kepada Ade.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada itu gratifikasi. Kita harus menjaga nama Ketua DPR jangan sampai dicemarkan. Lalu dari Bamsoet karena namanya dicantumkan, padahal pesawat tersebut milik perusahaannya, jadi kita mau usut, jadi jangan berbicara seenaknya, harus bertanggung jawab," ujar Novel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Oleh karena itu, Ketua LAKP atas nama M. Adnan dan Ketua Hamak atas nama Rizwan dilaporkan oleh Baladhika Karya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Novel menjelaskan, penggunaan pesawat pribadi oleh Ade adalah peristiwa yang telah lama terjadi. Pun dengan foto yang dijadikan oleh LAKP dan Himak sebagai bukti adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ade. Menurut Novel, foto tersebut diambil dari gambar profil akun media sosial milik Bambang.
"Yang dipake Pak Bamsoet itu foto lama yang ditaruh di profile picture, nampaknya diambil, itu foto lama," ujar Novel.
Sementara itu, Novel menjelaskan, pesawat yang digunakan oleh Ade kala itu adalah pesawat milik Bambang. Ia menilai, selaku pemilik, Bambang berhak untuk mengajak siapapun untuk menikmati pesawat pribadinya tersebut. Penggunaan pesawat tersebut, kata Novel, juga diketahui bukan untuk kepentingan kampanye.
"Jadi ya namanya Pak Bambang punya pesawat miliknya dia, temen-temen diajak kunjungan-kunjungan, itu kan tidak masalah. Masa seperti itu salah. Tidak ada dalam rangka apapun. Itu hanya ajak teman-temen di dalam pesawat itu milik Pak Bamsoet dan itu dipelintir dan dipolitisasi," ujarnya.
Diduga Kampanye Hitam Jelang Munas GolkarNovel menduga, tuduhan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pencalonan Ade menjadi calon Ketua Umum Golkar menggantikan Aburizal Bakrie.
"Karena Ade ingin maju jadi calon Ketum Golkar, biasalah black campaign. Di sini kita mau luruskan bahwa tidak ada sama sekali unsur yanh melanggar, dan tidak ada gratifikasi. Sekarang kita buktikan. Jadi ini cuma black campaign," ujar Novel.
Novel menuturkan, sebagai bagian dari Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia, Baladhika Karya wajib melindungi Ade yang merupakan Ketua Umum SOKSI.
"Iya, karena Pak Ade sendiri Ketum SOKSI. Baladika itu adalah ujung tombak menjaga stabilisasi politik dalam SOKSI," ujarnya.
Dengan adanya pelaporan tersebut, Novel berharap, tidak ada lagi pencemaran nama baik terhadap Ade dan Bambang terkait dengan penggunaan pesawat pribadi tersebut.
Siang tadi, Ade diadukan LAKP ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga menerima gratifikasi fasilitas penggunaan fasilitas pesawat mewah untuk berkeliling. Diduga, seorang pengusaha asal Kalimantan yang memberikan fasilitas pesawat mewah tersebut.
Koordinator LAKP, M. Adnan mengatakan fasilitas pesawat yang digunakan Ade milik pengusaha dari Kalimantan. Dalam laporan ke MKD, LAKP hanya menyerahkan dua lembar foto Ade Komarudin bersama sejumlah kader Golkar seperti Bambang, Titiek Soeharto, Ahmadi Noor Supit, MS Hidayat, Misbakhun dan Firman Soebagyo. Mereka merupakan pengurus SOKSI.
Anggota Tim Sukses Ade, Bambang mengungkapkan pesawat tersebut milik PT Kodeco-Jhonlin. Bambang merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan penerbangan tersebut sejak 2005 hingga saat ini.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menuturkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aduan tersebut. MKD akan menunda pembahasan dan penyelidikan perkara ini apabila menemukan bukti adanya muatan politis dari aduan tersebut.
(yul)