Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan sela atas putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah keluar dan hasilnya adalah putusan Menkumham soal pengesahan kubu Agung Laksono akan ditunda. Meski mendapatkan angin segar dengan adanya putusan sela tersebut, Fraksi Partai Golkar di DPR mengatakan hak angket yang mereka canangkan tetap akan berjalan.
Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin menegaskan hak angket akan tetap dijalankan. Menurutnya hak angket adalah hak anggota dewan dan menjadi fungsi dari anggota dewan juga.
"Saya ingin tegaskan hak angket tetap jalan karena itu hak kami," ujar Ade saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru kami akan salah jika kami tak melanjutkan apa yang harus diselidiki, dalam hal ini putusan Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar," katanya menambahkan.
Selain tetap akan menjalankan hak angket, Ade mengklaim pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan melanjutkan hak angket. Selain itu KMP pun dikabarkan akan berjumpa dengan Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas hal tersebut.
Sebagai catatan, dari 116 tanda tangan yang terkumpul untuk mengajukan hak angket, tidak ada satupun anggota Fraksi Partai Demokrat yang menandatanganinya. Hanya 55 orang anggota Fraksi Partai Golkar, 37 anggota Fraksi Gerindra, 20 Fraksi PKS, dua Fraksi PPP, dua Fraksi PAN yang menandatangani hak angket tersebut.
"Kami sepakat bersama pimpinan fraksi KMP yang lain untuk lanjutkan hak angket tersebut," kata Ade.
Sebelumnya Fraksi Partai Golkar sepakat untuk menggalang dukungan mengajukan hak angket kepada Yasonna Laoly terkait putusannya yang mengesahkan Partai Golkar versi Munas Jakarta. Fraksi Partai Golkar menganggap langkah tersebut sarat akan muatan politik dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah.
Hak angket pun sudah diserahkan pada pimpinan DPR sejak pekan lalu dan akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah untuk diagendakan dalam rapat paripurna mendatang.
(pit)