Ketua DPR Sudah Konsultasi Soal Masinton ke MKD dan F-PDIP

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 11:56 WIB
Jika kasus Dita dan Masinton murni permasalahan hukum, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum atau kepolisian.
Ketua DPR Ade Komarudin sudah berbicara dengan pimpinan Fraksi PDIP dan MKD terkait kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu kepada stafnya Dita Aditia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan sudah berbicara dengan pimpinan Fraksi PDI Perjuangan dan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu kepada stafnya Dita Aditia Ismawati.

"Sudah bicara. Pimpinan fraksi katanya akan undang Pak Masinton. Saya juga sudah konsultasi dengan MKD," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2).

Ade menjelaskan hasil konsultasinya dengan MKD, jika kasus Dita dan Masinton murni permasalahan hukum, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum atau kepolisian. Namun, jika itu ke ranah etika, maka akan diselesaikan di MKD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Golkar itu mengatakan jika Dita mau membawa dan melaporkan perkara ini ke ranah etika, maka hal itu akan dikaji lebih lanjut oleh MKD. Sebab, ada perbedaan antara masalah hukum dengan etika.

"Etika dengan hukum, tingkatnya tipis sekali. Etika diatas hukum. Hukum terukur. Etika ada subjektifitas sesuai kultur masing-masing," kata Ade.

Kemarin, Senin (1/2), Dita telah menyambangi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) dan Komnas Perempuan terkait dengan kasusnya.

Sementara, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto berharap perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota fraksinya, Masinton Pasaribu tidak menjadi bola liar di masyarakat.

"Hal-hal yang seperti ini kan sebenarnya privasi. Maka penyelesaiannya secara pribadi. Bukan untuk konsumsi publik," ujar Bambang Wuryanto, Senin (1/2).

Masinton sendiri telah dilaporkan Dita ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Sabtu (30/1) lalu. Laporan sampaikan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 21 Januari lalu. Hal tersebut tetuang dalam salinan tanda bukti lapor nomor TBL/73/1/2016/Bareskrim dengan laporan polisi nomor: LP/106/1/2016/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2016. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER