Meski Bambang mengklaim telah mengetahui aktor intelektual berasal dari salah satu calon ketua umum, dia menyerahkan hal tersebut kepada polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga, fasilitas pesawat mewah tersebut diberikan oleh seorang pengusaha asal Kalimantan.
Sebab, Bambang menilai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengadu ke MKD tidak memiliki akta sertifikat dan bukti kuat.
Selain itu, Bambang menilai bukti foto yang dilampirkan merupakan miliknya pribadi. Diduga foto itu diambil dari aplikasi pesan instan miliknya oleh orang yang mengenalnya.
"Itu saya punya display picture, kan itu punya pribadi. Makanya pelanggaran individu," kata Bambang.
Mengenai pesawat jet mewah, Bambang menegaskan bahwa itu merupakan miliknya. Dia mengklaim sudah melampirkan soal kepemilikan pesawat itu dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Untuk itu, Bambang meminta kepada pihak-pihak yang menuduh dugaan gratifikasi diterima Ade, agar membaca kembali undang-undang yang mengatur soal gratifikasi.
"Jadi yang menyampaikan itu gratifikasi tolong dibaca lagi UU nya," ujar Bambang.
Sebelumnya, Baladhika Karya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik dan Himpunan Masyarakat Anti Korupsi terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ketua Umum Baladhika Karya, Novel Saleh Hilabi mengatakan laporan pencemaran nama baik berkaitan dengan tuduhan gratifikasi pemberian pesawat pribadi oleh pengusaha kepada Ade untuk kampanye ke beberara daerah di Indonesia.
Novel menjelaskan, selain Ade, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga mengklaim telah tercemarkan nama baiknya dari tindakan yang dilakukan oleh LAKP dan HAMAK.
Nama Bambang disebut sebagai orang yang diduga menjembatani pemberian pesawat pribadi kepada Ade.
(ard)