Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama cenderung tidak akan menerapkan program plastik berbayar yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ahok memilih menerapkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur penggunaan plastik yang ramah lingkungan.
"Saya katakan Jakarta itu lebih maju, edaran menteri kan boleh tak menggunakan plastik ramah lingkungan asal nyumbang Rp 200. Nah Jakarta tak mau," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/2).
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan apabila tempat perbelanjaan tak menyediakan plastik ramah lingkungan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan denda mulai Rp 5 juta sampai Rp 25 juta.
Meski tak akan menuruti aturan pemerintah pusat, Ahok mengaku tak melarang tempat perbelanjaan untuk memberikan tarif pada plastik yang mereka sediakan. Jika dihitung, Ahok menduga harga plastik ramah lingkungan ada di kisaran Rp 800.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (tak akan menerapkan plastik berbayar) karena (plastik ramah lingkungan) lebih baik daripada plastik berbayar," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRI) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp200 per lembar untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
"Nilai yang disepakati yakni minimal Rp200 per kantong plastik, itu sudah termasuk PPN. Masih di bawah rata-rata biaya poduksi kantong plastik. Jadi, masih ada biaya yang ditanggung oleh kami. Nanti akan dievaluasi kembali setelah uji coba berjalan minimal tiga bulan," kata Roy N. Mandey Ketua Umum Aprindo saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Roy menjelaskan, kesepakatan tersebut diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Selasa (16/2).
"Hasilnya telah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar," kata Roy.
(yul)