Belum ditemukannya konsultan independen untuk melakukan audit menjadi alasan pemutusan kontrak terancam tertunda.
Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji mengungkapkan bahwa surat peringatan (SP) 3 belum bisa dilayangkan lantaran Pemprov belum mendapatkan hasil audit independen sebagai bukti kedua yang menyatakan PT Godang Tua Jaya wan prestasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum adanya kejelasannya perihal audit tersebut membuat kejelasan perihal pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya semakin tidak jelas. Padahal, sebelumnya Pemprov DKI telah menentukan 10 Januari 2016 sebagai batas akhir pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.
Beberapa waktu yang lalu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan bahwa sebelum melayangkan SP 3 ke PT GTJ, pihaknya ingin memenuhi dua bukti terlebih dahulu. Hingga kini Pemprov DKI baru benar-benar memegang satu bukti yang berasal dari audit BPK RI.
Sebelumnya adendum atau perubahan perjanjian pengolahan sampah yang dicanangkan pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah Kota Bekasi masih dalam tahap pembicaraan dan belum disepakati apa-apa saja yang akam berubah. Akan tetap Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan ada empat hal utama yang ingin mereka ubah dalam perjanjian tersebut.
Perubahan pertama yang inginkan Rahmat adalah terkait dengan jam operasional truk-truk pembawa sampah. Setelah sebelumnya truk hanya boleh membawa sampah ke Bantar Gebang pada rentang pukul 21.00 hingga 05.00, sekarang mereka memperbolehkan truk membawa sampah selama 24 jam.
Sementara itu perubahan kedua adalah soal rute yang dilalui oleh truk-truk tersebut. Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan rute tambahan untuk bisa dilewati truk-truk tersebut.
Sayangnya untuk satu poin lagi Rahmat enggan membocorkannya. Dia berkilah jika dibocorkan di depan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama maka tidak perlu ada pembahasan lanjutan. (pit)