Kontrak Pengelola Bantargebang Tertunda Audit Independen

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2016 04:47 WIB
Surat peringatan 3 belum dilayangkan Pemprov karena belum mendapat hasil audit independen sebagai bukti kedua yang menyatakan PT Godang Tua Jaya wan prestasi.
Pemprov DKI Jakarta belum bisa memutuskan kontrak pengeloaan sampah Bantargebang, PT Godang Tua karena menunggu hasil audit independen. (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin memutuskan kontrak kerja dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola Tempat Pengelolaan Sampat Terpadu (TPST) Bantargebang terancam mengalami penundaan.

Belum ditemukannya konsultan independen untuk melakukan audit menjadi alasan pemutusan kontrak terancam tertunda.

Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji mengungkapkan bahwa surat peringatan (SP) 3 belum bisa dilayangkan lantaran Pemprov belum mendapatkan hasil audit independen sebagai bukti kedua yang menyatakan PT Godang Tua Jaya wan prestasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin nanti (pemutusan) kontrak akan mundur, mundurnya sampai kapan kami belum tahu karena menunggu audit dilakukan oleh konsultan," kqta Isnawa saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/1).
Menurut Isnawa, pencarian terhadap konsultan independen mengalami penundaan lantaran terpotong libur Natal dan perayaan Tahun Baru 2016. Hingga kini pun Pemprov DKI masih terus mencari konsultan tersebut.

Belum adanya kejelasannya perihal audit tersebut membuat kejelasan perihal pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya semakin tidak jelas. Padahal, sebelumnya Pemprov DKI telah menentukan 10 Januari 2016 sebagai batas akhir pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.

"Kita tidak bisa intervensi konsultan independen, jadi kami tak bisa bilang dua minggu lagi (selesai)," katanya.

Beberapa waktu yang lalu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan bahwa sebelum melayangkan SP 3 ke PT GTJ, pihaknya ingin memenuhi dua bukti terlebih dahulu. Hingga kini Pemprov DKI baru benar-benar memegang satu bukti yang berasal dari audit BPK RI.
"Kami ingin ada dua bukti, satu dari BPK yang mengatakan mereka (PT GTJ) wan prestasi, satu lagi kami akan gunakan auditor swasta (konsultan independen). Begitu ada bukti kamu akan keluarkan SP 3 untuk pemutusan kontrak," ujar Basuki.

Sebelumnya adendum atau perubahan perjanjian pengolahan sampah yang dicanangkan pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah Kota Bekasi masih dalam tahap pembicaraan dan belum disepakati apa-apa saja yang akam berubah. Akan tetap Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan ada empat hal utama yang ingin mereka ubah dalam perjanjian tersebut.

Perubahan pertama yang inginkan Rahmat adalah terkait dengan jam operasional truk-truk pembawa sampah. Setelah sebelumnya truk hanya boleh membawa sampah ke Bantar Gebang pada rentang pukul 21.00 hingga 05.00, sekarang mereka memperbolehkan truk membawa sampah selama 24 jam.

Sementara itu perubahan kedua adalah soal rute yang dilalui oleh truk-truk tersebut. Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan rute tambahan untuk bisa dilewati truk-truk tersebut.
Poin ketiga yang ingin diganti adalah perihal adanya kewajiban DKI yang selama ini kurang terselesaikan. Kewajiban yang dimaksud berkisar pada aspek kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Sayangnya untuk satu poin lagi Rahmat enggan membocorkannya. Dia berkilah jika dibocorkan di depan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama maka tidak perlu ada pembahasan lanjutan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER