Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Peringatan (SP) 3 untuk pemutusan kontrak antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang baru akan diberikan setelah audit konsultan independen dikeluarkan.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa audit tersebut nantinya akan digunakan sebagai pelengkap audit sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan bahwa kemungkinan besar hasil audit akan keluar Januari 2016 dan SP 3 akan dikeluarkan tak lama setelah audit tersebut keluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil menunggu SP 3, Pemprov menggandeng konsultan independen yang akan melakukan audit menyeluruh dan juga mempelajari pengelolaan sampah oleh GTJ," kata Isnawa saat dikonfirmasi, Sabtu (2/1).
Namun, SP 3 yang kemungkinan berujung pada pemutusan kontrak tersebut berpotensi memunculkan gugatan hukum yang dilayangkan oleh GTJ selaku pihak yang diputus kontraknya. Jika gugatan tersebut benar-benar diajukan manajemen GTJ, Isnawa menyebut Pemprov siap menghadapinya.
“Kami selalu menggandeng biro hukum, dan konsultan independen ini merupakan arahan dari Pak Gubernur agar Pemprov DKI memiliki dasar kuat dan lengkap dalam menilai kewajiban pengelolaan sampah oleh DKI yang belum terpenuhi," katanya.
Beberapa waktu yang lalu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan bahwa sebelum melayangkan SP 3 ke GTJ, ia ingin memenuhi dua bukti terlebih dahulu. Hingga kini Pemprov DKI baru benar-benar memegang satu bukti yang berasal dari audit BPK.
"Kami ingin ada dua bukti, satu dari BPK yang mengatakan mereka wan prestasi, satu lagi kami akan gunakan auditor swasta (konsultan independen). Begitu ada bukti kamu akan keluarkan SP 3 untuk pemutusan kontrak," ujar Ahok.
Sebelumnya adendum atau perubahan perjanjian pengolahan sampah yang dicanangkan pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah Kota Bekasi masih dalam tahap pembicaraan dan belum disepakati apa-apa saja yang akam berubah. Akan tetap Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan ada empat hal utama yang ingin mereka ubah dalam perjanjian tersebut.
Perubahan pertama yang inginkan Rahmat adalah terkait dengan jam operasional truk-truk pembawa sampah. Setelah sebelumnya truk hanya boleh membawa sampah ke Bantar Gebang pada rentang pukul 21.00 hingga 05.00, sekarang mereka memperbolehkan truk membawa sampah selama 24 jam.
Sementara itu perubahan kedua adalah soal rute yang dilalui oleh truk-truk tersebut. Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan rute tambahan untuk bisa dilewati truk-truk tersebut.
Poin ketiga yang ingin diganti adalah perihal adanya kewajiban DKI yang selama ini kurang terselesaikan. Kewajiban yang dimaksud berkisar pada aspek kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Sayangnya untuk satu poin lagi Rahmat enggan membocorkannya. Dia berkilah jika dibocorkan di depan Ahok, maka tidak perlu ada pembahasan lanjutan.
(gen)