Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji yang menkonfirmasi pengiriman surat tersebut. Menurutnya PT Godang Tua Jaya hingga kini belum menunjukkan itikad baik terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang.
"Hari ini kami sudah melayangkan SP2 pada PT GTJ, dan kami memberikan jangka waktu 30 hari agar mereka menyelesaikan kewajibannya," kata Isnawa saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban yang dimaksud dalam surat tersebut adalah pembangunan GALFAD yang hingga kini tak kunjung dibangun.
"Jika SP2 dan SP3 tak digubris juga maka kami akan mengambil langkah tegas," kata Isnawa. Langkah tegas yang Isnawa singgung tidak lain dan tidak bukan adalah pemutusan kontrak dengan PT GTJ.
Sebelumnya adendum atau perubahan perjanjian pengolahan sampah yang dicanangkan pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah Kota Bekasi masih dalam tahap pembicaraan dan belum disepakati apa-apa saja yang akam berubah. Akan tetap Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan ada empat hal utama yang ingin mereka ubah dalam perjanjian tersebut.
Perubahan pertama yang inginkan Rahmat adalah terkait dengan jam operasional truk-truk pembawa sampah. Setelah sebelumnya truk hanya boleh membawa sampah ke Bantar Gebang pada rentang pukul 21.00 hingga 05.00, sekarang mereka memperbolehkan truk membawa sampah selama 24 jam.
Poin ketiga yang ingin diganti adalah perihal adanya kewajiban DKI yang selama ini kurang terselesaikan. Kewajiban yang dimaksud berkisar pada aspek kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Sayangnya untuk satu poin lagi Rahmat enggan membocorkannya. Dia berkilah jika dibocorkan di depan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama maka tidak perlu ada pembahasan lanjutan.
"Jadi hanga empat saja, sisanya nanti ya masih dirahasiakan," kata Rahmat. (pit)