Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan, badan musyawarah (Bamus) menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilakukan di panitia khusus (Pansus).
"Sudah disetujui untuk diagendakan dalam bentuk Pansus," kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/2).
Meski demikian, Agus mengatakan dalam rapat Bamus tadi, masih belum diputuskan fraksi partai mana yang akan memimpin Pansus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, rancangan UU Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) masih belum mendapat keputusan. Sebab, kata Agus, para pemimpin fraksi belum menerima naskah secara lengkap, dan pimpinan DPR pun baru menerima beberapa hari yang lalu.
"Perlu waktu untuk bahas detail komprehensif. Nanti pembahasannya ditunda sampai rapat Bamus berikutnya," ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, RUU Tax Amnesty juga masih belum diputuskan akan mulai dibahas dalam rapat paripurna pekan depan. Keputusan dalam rapat paripurna menandakan dimulainya pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
"Rapat paripurna tanggal 1 Maret belum ketok palu tentang RUU Tax Amnesty yang dibahas antara pemerintah dan DPR. Mungkin pengumumannya dari rapat paripurna yang akan datang. Teman-teman fraksi masih akan pelajari," kata Agus.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin membantah Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) tersandera karena penundaan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi.
Ade berkata, proses pembahasan RUU Tax Amnesty akan tetap berjalan, baik di dalam Badan Legislasi maupun kelengkapan dewan nantinya. Dia mengatakan pembahasan akan dikebut usai masa reses anggota dewan.
"Nanti sehabis reses kita kebut jalannya dan proses di Baleg, di DPR akan dilakukan terus. Pada persidangan yang akan datang Insya Allah akan selesai," ujar Ade.
(rdk)