Baleg Siap Amankan Pembahasan Revisi UU Terorisme

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 16:02 WIB
Draf revisi sudah berada di pimpinan DPR. Baleg menyatakan siap membahas dan tinggal menunggu penugasan dari pimpinan DPR.
Rapat gabungan menteri dengan komisi I dan II DPR. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas tidak mempermasalahkan pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan dilakukan di Baleg atau komisi terkait. Nantinya, hal tersebut akan diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah DPR. 

"Kalau dikasih ke Baleg, akan kami laksanakan. Kalau ke Komisi III akan kami amankan," ujar Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Dia berpendapat yang terpenting adalah segera dibahasnya rencana revisi UU Anti Terorisme. Saat ini draf revisi sudah berada di pimpinan DPR. Karenanya, Baleg menyatakan siap membahas dan tinggal menunggu penugasan dari pimpinan DPR.
Anggota Komisi Hukum DPR RI mengaku mendukung revisi UU Terorisme terutama untuk menguatkan Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Selain itu juga penguatan Detasemen Khusus 88 (Anti Teror).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator Partai Gerindra ini meyakini pembahasan revisi UU Terorisme akan berjalan lancar, tidak seperti pembahasan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah seirama semua dalam revisi terorisme. Tidak panas seperti UU KPK," tuturnya.

Meski secara resmi belum melihat poin-poin yang akan direvisi, Supratman mengaku sudah mengetahui secara garis besar yang menjadi perhatian pemerintah. Hal itu diketahui melalui rapat gabungan pemerintah dan DPR pada Senin (15/2).

Poin-poin krusial yang disoroti pemerintah adalah larangan masuknya ke Indonesia barang potensial sebagai bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Larangan bagi warga Indonesia melakukan hubungan dengan orang atau kelompok radikal tertentu di luar negeri untuk melakukan tindak terorisme. Pemerintah juga melarang adanya latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikalisme untuk mempersiapkan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain.

Kemudian, larangan melakukan hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikalisme. Larangan menganut, mengembangkan ajaran ideologi radikalime terorisme ke orang lain. Undang-undang ini nantinya akan mengatur larangan bergabung atau mengajak bergabung dan perekrutan ke kelompok radikal terorisme.

Hal terkait pemberian atau penyumbangan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan dan kepentingan kelompok radikal terorisme juga diatur di rancangan revisi UU Terorisme.

UU terorisme juga melarang untuk membantu mempersiapkan kegiatan kelompol radikal terorisme, dan kekerasan, mengancam dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikal terorisme.

Masalah penahanan juga menjadi hal yang disorot dalam proses revisi. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan nantinya waktu penahanan dapat diatur lebih longgar, sehingga aparat penegak hukum dapat lebih maksimal dalam meneliti berkas perkara.
Saat ini, Kepolisian dapat melakukan penahanan selama 20 hari terkait pembuktian tindak pidana terorisme. Penahanan itu nantinya hanya dapat diperpanjang selama 40 hari.

Sementara Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyoroti upaya pencegahan tindak radikal terorisme secara masif. Menurutnya, hal itu diperlukan agar pemerintah dapat menekan dan mengurangi kemungkinan kelompok terorisme dalam melakukan aksinya.

Rencana revisi UU Terorisme ini muncul setelah aksi dugaan teror di Thamrin pada 14 Januari 2016 silam. Luhut mengatakan saat ini Presiden Joko Widodo telah memegang draf revisi UU Terorisme.‎ (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER