Bantah Ada Sandera, RUU Tax Amnesty Dikebut Usai Reses

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2016 11:30 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim proses pembahasan RUU Tax Amnesty akan tetap jalan baik di Badan Legislasi maupun kelengkapan dewan nantinya.
Ketua DPR Ade Komarudin meyangkal RUU Pengampunan Pajak tersandera karena penundaan revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin membantah Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) tersandera karena penundaan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi.

Ade berkata, proses pembahasan RUU Tax Amnesty akan tetap berjalan, baik di dalam Badan Legislasi maupun kelengkapan dewan nantinya. Dia mengatakan pembahasan akan dikebut usai masa reses anggota dewan.

"Nanti sehabis reses kita kebut jalannya dan proses di Baleg, di DPR akan dilakukan terus. Pada persidangan yang akan datang Insya Allah akan selesai," ujar Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade tak menampik pembahasan RUU Tax Amnesty akan dikebut untuk mengejar sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Hal itu, kata dia, untuk kepentingan penyehatan APBNP.

"Kepentingannya bagaimana menyehatkan APBNP, untuk kepentingan rakyat. Jadi tidak ada sandera-sanderaan," kata Ade.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) akan melakukan rapat pada hari ini untuk menyampaikan surat Presiden soal RUU Tax Amnesty yang sudah disampaikan pada rapat paripurna Selasa (23/2) kemarin.

"Saya harus sampaikan bahwa saat rapat paripurna kemarin ada surpres yang isinya draf revisi UU Tax Amnesty," kata Agus.

Agus menjelaskan dalam Bamus juga akan dibahas terkait penentuan proses selanjutnya untuk pembahasan RUU Tax Amnesty, apakah di panitia khusus, komisi atau Baleg.

Surat presiden tentang RUU Pengampunan Pajak dibacakan di rapat paripurna, kemarin (23/2). RUU ini dianggap sangat bermanfaat bagi pemerintah terutama dalam meningkatkan pendapatan pajak.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa meyakini ada keterkaitan antara rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Hal itu disampaikan menyikapi penundaan pembahasan rencana revisi UU KPK dan pengaruhnya pada RUU Pengampunan Pajak.

"Katanya ini barter juga dengan RUU Pengampunan Pajak. Saya dengar surat pengampunan pajak sudah masuk Surpresnya, berarti sudah deal," ujar Desmond J Mahesa di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, kemarin. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER