Ade berkata, proses pembahasan RUU Tax Amnesty akan tetap berjalan, baik di dalam Badan Legislasi maupun kelengkapan dewan nantinya. Dia mengatakan pembahasan akan dikebut usai masa reses anggota dewan.
"Nanti sehabis reses kita kebut jalannya dan proses di Baleg, di DPR akan dilakukan terus. Pada persidangan yang akan datang Insya Allah akan selesai," ujar Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harus sampaikan bahwa saat rapat paripurna kemarin ada surpres yang isinya draf revisi UU Tax Amnesty," kata Agus.
Agus menjelaskan dalam Bamus juga akan dibahas terkait penentuan proses selanjutnya untuk pembahasan RUU Tax Amnesty, apakah di panitia khusus, komisi atau Baleg.
Surat presiden tentang RUU Pengampunan Pajak dibacakan di rapat paripurna, kemarin (23/2). RUU ini dianggap sangat bermanfaat bagi pemerintah terutama dalam meningkatkan pendapatan pajak.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa meyakini ada keterkaitan antara rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Hal itu disampaikan menyikapi penundaan pembahasan rencana revisi UU KPK dan pengaruhnya pada RUU Pengampunan Pajak.
"Katanya ini barter juga dengan RUU Pengampunan Pajak. Saya dengar surat pengampunan pajak sudah masuk Surpresnya, berarti sudah deal," ujar Desmond J Mahesa di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, kemarin. (obs)