Penundaan Pembahasan Buat Nasib Draf Revisi UU KPK Tak Jelas

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 17:18 WIB
Fadli Zon menilai keputusan penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut adalah keputusan setengah hati.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap keputusan penundaan Revisi UU KPK sebagai keputusan setengah hari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon ragu akan nasib dari draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan Fadli pascapengumuman penundaan atas pembahasan revisi UU KPK di Istana Merdeka.

"Kami tidak tahu sampai kapan draf revisi UU KPK ini ditunda. Apakah tahun depan, tidak ada kejelasan," ujar Fadli, Senin (22/2).

Lebih jauh, politisi Partai Gerindra tersebut melihat bahwa keputusan penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut adalah keputusan setengah hati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal kami bilang, kalau pemerintah mau, sebaiknya ini atas inisiatif pemerintah. Kalau tidak, ya, tidak usah ada revisi," ujar Fadli.

Sementara itu, pascakeputusan penundaan tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan draf revisi UU KPK akan masih tetap berada di dalam daftar Program Legislasi Nasional.

Mengenai hal itu, Fadli menyatakan hal tersebut sudah merupakan keputusan dari Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke paripurna.

"Namun, memang ada UU ada yang masuk di prolegnas tidak sempat terbahas, ada yang tidak pernah tersentuh karena dinamika politik atau kesibukan komisi atau pansus yang menangani," ujar Fadli.

Lebih jauh, Fadli menjelaskan untuk mengeluarkan draf revisi UU KPK dari daftar prolegnas akam membutuhkan sebuah proses pleno pengajuan.

"Oleh karena itu, tidak akan ada rapat pleno untuk mengeluarkan," ujarnya.

Sementara itu, ditanya mengenai sikap Fraksi Gerindra, Fadli menjelaskan partainya memutuskan untuk menolak.

Adapun, Ketua Fraksi Demokrat Edhy Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan, partai Demokrat tetap konsisten menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi selama poin revisi masih belum ada perubahan apapun.

Hal tersebut disampaikan Ibas ditemui sebelum rapat konsultasi revisi UU KPK bersama dengan Presiden Joko Widodo dan para petinggi DPR di Istana Merdeka, Senin (22/2).

"Pendapat dan pandangan sebagaimana disampaikan Ketua Umum kami Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) bahwa partai Demokrat menolak jika usulan yang diajukan ke DPR masih sama," kata Ibas.

Penolakan tersebut dilatarbelakangi bahwa partai Demokrat melihat adanya kecenderungan upaya melemahkan komisi antirasuah dari telaah dan kajian partai terhadap draf usulan revisi UU KPK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.

"Setelah berbicara banyak soal ini, kami sepakat revisi sebaiknya tidak dibahas saat ini. Saya memerlukan waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK," ujar Jokowi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER