"Kami tidak tahu sampai kapan draf revisi UU KPK ini ditunda. Apakah tahun depan, tidak ada kejelasan," ujar Fadli, Senin (22/2).
Lebih jauh, politisi Partai Gerindra tersebut melihat bahwa keputusan penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut adalah keputusan setengah hati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pascakeputusan penundaan tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan draf revisi UU KPK akan masih tetap berada di dalam daftar Program Legislasi Nasional.
"Namun, memang ada UU ada yang masuk di prolegnas tidak sempat terbahas, ada yang tidak pernah tersentuh karena dinamika politik atau kesibukan komisi atau pansus yang menangani," ujar Fadli.
"Oleh karena itu, tidak akan ada rapat pleno untuk mengeluarkan," ujarnya.
Sementara itu, ditanya mengenai sikap Fraksi Gerindra, Fadli menjelaskan partainya memutuskan untuk menolak.
Adapun, Ketua Fraksi Demokrat Edhy Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan, partai Demokrat tetap konsisten menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi selama poin revisi masih belum ada perubahan apapun.
Hal tersebut disampaikan Ibas ditemui sebelum rapat konsultasi revisi UU KPK bersama dengan Presiden Joko Widodo dan para petinggi DPR di Istana Merdeka, Senin (22/2).
"Pendapat dan pandangan sebagaimana disampaikan Ketua Umum kami Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) bahwa partai Demokrat menolak jika usulan yang diajukan ke DPR masih sama," kata Ibas.
Penolakan tersebut dilatarbelakangi bahwa partai Demokrat melihat adanya kecenderungan upaya melemahkan komisi antirasuah dari telaah dan kajian partai terhadap draf usulan revisi UU KPK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.
"Setelah berbicara banyak soal ini, kami sepakat revisi sebaiknya tidak dibahas saat ini. Saya memerlukan waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK," ujar Jokowi. (pit)