Kader PPP di Daerah Minta Ivan Haz Dipecat

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 14:16 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Cabang PPP Setyo Mahanani menganggap Fanny Safriansyah alias Ivan Haz telah merusak wibawa partai.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Cabang PPP, Setyo Mahanani meminta MKD agar memberhentikan Legislator PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dari anggota DPR. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Setyo Mahanani meminta Mahkamah Kehormatan Dewan agar dapat memberhentikan Legislator PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dari anggota DPR. Permintaan itu disampaikan langsung ke MKD. 

"Saya mewakili teman-teman PPP Surakarta meminta agar Ivan Haz diberhentikan," ujar Setyo Mahanani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3).

Menurutnya, Ivan Haz tidak hanya mencoreng citra DPR. Putra bekas Wakil Presiden Hamzah Haz ini juga dianggap merusak wibawa PPP. Dia mengingatkan permasalahan dualisme kepemimpinan di internal PPP belum selesai, Ivan menambah permasalahan dengan sejumlah perkara yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan diduga menganiaya pembantu rumah tangganya, T (20) pada 2015 silam. Kemudian, Ivan juga banyak absen dari kegiatan alat kelengkapan dewan. Anggota Komisi Lingkungan Hidup ini diduga hanya hadir pada saat pelantikan angota dewan 2014 silam.

Selain itu, Ivan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Dia diduga pernah membeli narkoba enam kali ke oknum prajurit Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto menyatakan, hasil pemeriksaan di Kostrad, pada tahun 2015 ada transaksi empat kali yang diduga dilakukan Ivan dan dua kali pada Januari 2016.

"PPP di seluruh Indonesia sedang tertimpa musibah internal, lalu ada perkara ini. Tentu melukai kami. Dia mencoreng marwah DPR dan PPP karena melanggar prinsip partai ma'ruf nahi munkar," katanya.

Saat ini, perkara Ivan terkait dugaan penganiayaan PRT sedang ditangani panel MKD yang diketuai Legislator Golkar Lili Asdjudiredja. Adapun panel dibentuk saat MKD menilai seorang anggota dewan melanggar etika berat.

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, sanksi dari pelanggaran etika berat adalah pemberhentian sementara paling singkat 3 tiga bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota. Nantinya, sanksi akan diputuskan melalui panel. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER