Anggaran Kerja Kejaksaan Dianggap Tak Sesuai Kebutuhan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Minggu, 06 Mar 2016 23:56 WIB
Pemerintah dan DPR RI diminta mengevaluasi sistem anggaran penanganan perkara di kejaksaan.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggaran penanganan perkara yang diterima Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri dianggap masih jauh dari standar minimal. Keadaan tersebut diperparah dengan terus dipotongnya anggaran di lembaga adhyaksa oleh Pemerintah dan DPR RI setiap tahun.

Menurut Ketua LSM Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Ramadhan, kekurangan dana yang dialami jajaran Kejaksaan menjadi pintu masuk bagi para jaksa melakukan korupsi, kolusi, maupun nepotisme selama ini.

Untuk memutus permasalahan tersebut, Choky menyarankan agar Pemerintah dan DPR RI mengevaluasi sistem penganggaran penanganan perkara di kejaksaan.
"Presiden selaku Kepala Pemerintahan perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan, serta Menteri Bappenas untuk menindaklanjuti perbaikan penyusunan anggaran penanganan perkara di tahun depannya. DPR juga perlu memprioritaskan anggaran penanganan perkara Kejaksaan agar mengurangi potensi KKN dari penanganan perkara, dan tidak optimalnya penyelesaian perkara," ujar Choky dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan yang dimiliki CNNIndonesia.com, Kejagung sempat menyodorkan proposal anggaran kerja untuk tahun ini sebesar Rp4,7 triliun kepada DPR RI akhir tahun lalu. Namun, proposal tersebut dipangkas oleh lembaga legislatif, sehingga tahun ini anggaran yang disediakan APBN untuk Kejagung hanya berjumlah Rp4,5 triliun.

Dana triliunan tersebut harus dibagi oleh Kejagung untuk operasional kerja seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia. Jika dirinci, maka masing-masing Kejati dan Kejari hanya mendapat dana belasan juta untuk menangani perkara selama satu tahun ke depan.

Menurut Choky, anggaran yang dimiliki jajaran Kejaksaan saat ini sangat timpang jika dibandingkan dengan kebutuhan lembaga tersebut.

Oleh karena itu ia mendesak Pemerintah bersama Kejagung, DPR, dan Kementerian terkait agar dapat membuat klasifikasi anggaran berdasarkan jenis perkara untuk alokasi dana di tahun-tahun mendatang.

"Harus terbangun sistem pencatatan laporan penanganan perkara di tiap wilayah Kejari. Sistem tersebut mencatat jumlah perkara, jenis perkara, biaya yang dikeluarkan, serta lamanya proses penanganan perkara. Sehingga, biro perencanaan Kejagung bisa membuat perencanaan anggaran yang tepat dan sesuai kebutuhan," ujarnya.
Sebagai pembanding, pada 2015 lalu Kejagung tercatat menerima Alokasi anggaran sebesar Rp5,06 triliun dari APBN. Sementara pada 2014 lalu Kejagung mendapat alokasi dana dari APBN sebesar Rp3,8 triliun. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER