Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi, mengatakan dana aspirasi DPR tidak masuk dalam sistem penganggaran keuangan negara yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Ia berkata, rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara disusun berpedoman pada rencana kerja pemerintah dan bukan daerah pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada hak DPR untuk meminta jatah alokasi anggaran dana aspirasi," ujarnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal menyebut dasar hukum pengajuan hak dana aspirasi anggota DPR sebagai penyelundupan hukum karena mengambil fungsi eksekutif dalam konteks penggunaan anggaran negara.
"Dalam pembagian kekuasaan negara, tidak pernah ada legislatif mengurus dan membuat programnya sendiri. Ini salah kaprah anggota DPR memahami trias politica," kata Erwin.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit dan Ketua DPR Setya Novanto mematok pagu anggaran untuk Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan sebesar Rp 20 miliar. Mereka menyatakan berusaha memasukan anggaran itu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016. (Baca: DPR Klaim Dana Aspirasi Membantu Kerja Pemerintah)
Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak menyetujui rencana anggota DPR meminta jatah dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per orang. Menurutnya, setiap alokasi anggaran belanja negara yang selama ini putuskan bersama DPR merupakan cerminan dari dana aspirasi. (obs)