Tak Lagi Beroperasi di Jakarta, Dishub-APTB Gelar Pertemuan

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2016 08:24 WIB
Pertemuan antara Dinas Perhubungan dengan APTB juga akan dihadiri oleh PT Transjakarta, membahas kemungkinan APTB bisa kembali beroperasi di Jakarta.
Sebuah Bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) melintas di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 5 May 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan pertemuan dengan enam operator Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) dan PT Transjakarta hari ini, Senin (7/3), pukul 14.00 WIB. Pertemuan dilakukan menyusul penghentian operasi bus APTB ke wilayah Jakarta mulai hari ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengatakan, pertemuan tersebut akan membahas solusi bagi APTB untuk bisa kembali beroperasi di Jakarta.

“Kemungkinan APTB kembali beroperasi di Jakarta sangat bisa. Maka itu kami mengadakan pertemuan jam 2 siang ini untuk membahas hal itu,” kata Andri kepada CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andri, dirinya menargetkan agar transportasi di Jakarta, khususnya bus Transjakarta, terintegrasi dengan semua wilayah penyangga di Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Untuk itu, penting untuk membahas formulasi dan ketentuan yang harus disepakati para operator dan memberikan penghasilan yang cukup untuk para sopir.

Bus APTB yang beroperasi di Jakarta berjumlah 190 bus dengan 17 trayek. Untuk menggantikan peran APTB yang terpaksa dihentikan per hari ini, Dishub Jakarta menyebut telah mendatangkan 31 bus gandeng (articulated) dan 50 bus Transjabodetabek.

“Yang 31 bus itu setara dengan 62 bus, sehingga kalau dijumlah sekitar 112 bus untuk mengganti APTB,” kata Andri.

Namun, bus-bus pengganti itu tidak berarti beroperasi sesuai dengan trayek yang ditinggalkan APTB. Bus itu hanya disiapkan sebagai pengumpan yang mengantar sampai ke pinggiran Jakarta.

“Hanya sekitar enam titik yang kami siapkan sebagai pengumpan dari APTB,” tuturnya.

Bus APTB tak lagi bisa beroperasi di Jakarta terhitung mulai hari ini lantaran legalitas operasional APTB hanya berdasar pada Surat Keputusan (SK) bersama antara Dishub DKI, Jawa Barat, dan Banten. Sementara dengan jenis operasi lintas provinsi, izin transportasi harus sampai ke tingkat Kementerian. (rdk/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER