Perubahan Berkas Perkara Jessica Sebatas Perbaikan Redaksi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2016 15:05 WIB
Berdasarkan gelar perkara ulang, kekurangan pada berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin hanya terletak pada tata kalimat yang digunakan oleh saksi ahli.
Tersangka kasus pembunuhan Wayan mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Psikolog Universitas Indonesia, yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Sarlito Wirawan Sarwanto menyatakan tidak ada hal signifikan yang harus ditambahkan dalam berkas perkara kasus kematian Mirna.

Sarlito mengatakan, berdasarkan gelar perkara ulang, kekurangan hanya terletak pada tata kalimat yang digunakan oleh masing-masing saksi ahli. Sehingga, kata dia, hal tersebut membuat jaksa khawatir akan menggangu proses pembuktian di pengadilan.

"Jadi yang satu sama lain masih ada perbedaan, sangat kecil perbedaannya. Kata demi kata harus diluruskan. Bagi Jaksa itu permasalahan sekali. Jadi perbedaan kalimat itu harus diluruskan agar maksudnya sama," ujar Sarlito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).
Sarlito menjelaskan, dalam gelar perkara ulang tersebut, dirinya juga diminta membantu penyidik untuk memperbaiki kronologi tercampurnya zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Sarlito menyebut, dalam kronologi tersebut penyidik menggambarkan secara detail bagaimana zat sianida bisa tercampur ke dalam kopi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Sarlito menegaskan kembali bahwa tidak ada yang berubah dengan berkas perkara awal, meski penyidik melakukan gelar perkara ulang. Oleh karena itu, ia secara pribadi yakin berkas perkara kematian Mirna telah layak untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau kata saya berkas perkara tersebut sudah siap dilimpahkan. Sudah sangat memenuhi bukti. Kalau mau tanya kenapa belum lengkap, tanya ke Jaksa," ujar Sarlito.
Sebelumnya, Kejati DKI telah mengembalikan berkas perkara kasus kematian Mirna, ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/3) lalu. Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19) dilakukan setelah jaksa Kejati DKI menilai keterangan pada dokumen tersebut belum cukup untuk dibawa ke hadapan pengadilan.

"Kemarin sore P-19 serta petunjuknya sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Dalam 14 hari Kejati DKI Jakarta memberikan waktu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyempurnakan alat-alat bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, Rabu (3/3).
Mirna yang tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Dalam kematian tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER