Polisi Gelar Perkara Ulang Lengkapi Berkas Kasus Kopi Sianida

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2016 11:56 WIB
Gelar perkara ulang dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas penyelidikan kasus tersebut belum lengkap.
Kombes Khrisna Murti diminta unutk melengkapi berkas dari Kejaksaan, setelah berkas yang dilimpahkan dianggap tidak lengkap. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali melakukan gelar perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Gelar perkara ulang dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas penyelidikan kasus tersebut belum lengkap.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Psikolog Universitas Indonesia, sekaligus saksi ahli dalam kasus kematian Mirna, Sarlito Wirawan Sarwanto terlihat tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.

Sarlito mengaku dirinya diundang dalam rangka untuk kembali membantu penyidik melengkapi berkas yang akan kembali diserahkan kepada Kejati DKI. Namun, Sarlito menilai berkas tersebut sebenarnya sudah lengkap.
"Kalau menurut saya sudah cukup. Tapi kalau Kajati DKI bilang kurang, ya kurang menurut mereka," ujar Sarlito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ia enggan menjelaskan apa saja materi yang akan disampaikan kepada penyidik guna melengkapi berkas tersebut.

Sebelumnya, Kejati DKI telah mengembalikan berkas perkara kasus kematian Mirna, ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/3) lalu.
Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19) dilakukan setelah jaksa Kejati DKI menilai keterangan pada dokumen tersebut belum cukup untuk dibawa ke hadapan pengadilan.

"Kemarin sore P-19 serta petunjuknya sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Dalam 14 hari Kejati DKI Jakarta memberikan waktu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyempurnakan alat-alat bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, Rabu (3/3).

Mirna yang tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Dalam kematian tersebut, Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER