Pengacara Jessica Kecewa, Hakim Tidak Uraikan Pasal Tuntutan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 15:21 WIB
Meski kalah dalam gugatan praperadilan, pihak Jessica tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Hakim tunggal I Wayan Merta (kanan) membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, kecewa dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang tidak mendalami pasal-pasal yang menjadi dasar pengajuan praperadilan. Jessica kalah dalam praperadilan yang menggugat penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Kesal sih tidak, kecewa iya. Karena pertimbangan Hakim yang tidak menguraikan pasal," ujar Hidayat usai menemani Ibunda Jessica, Imelda Wongso menjenguk Jessica di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Hidayat mengatakan, ada tiga pasal yang seharusnya benar-benar diulas secara mendalam oleh Hakim, di antaranya Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, Pasal 33 KUHAP terkait dengan surat izin dari Pengadilan Negeri untuk melakukan penggeledahan, dan Pasal 112 KUHAP terkait dengan proses penetapan tersangka.
Menurut Hidayat, hakim yang tidak menguraikan secara mendalam ketiga pasal tersebut yang membuat Jessica kalah dalam praperadilan. Namun, meski gugatan ditolak, pihak Jessica tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hormati putusan tersebut. Kami menunggu sidang pokok perkaranya," ujar Hidayat.

Di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim tunggal I Wayan Merta menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jessica. Hakim menolak gugatan tersangka perkara pembunuhan Mirna itu secara keseluruhan.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Wayan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Dalam pertimbangannya hakim menilai permohonan yang diajukan oleh pihak Jessica tidak jelas. Hakim juga menganggap mekanisme proses penyidikan sampai penahanan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur.
Jessica diduga menjadi pelaku pembunuhan yang menewaskan Mirna dengan cara memasukan racun ke dalam kopi yang diminum temannya itu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER