"Kesal sih tidak, kecewa iya. Karena pertimbangan Hakim yang tidak menguraikan pasal," ujar Hidayat usai menemani Ibunda Jessica, Imelda Wongso menjenguk Jessica di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Hidayat mengatakan, ada tiga pasal yang seharusnya benar-benar diulas secara mendalam oleh Hakim, di antaranya Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, Pasal 33 KUHAP terkait dengan surat izin dari Pengadilan Negeri untuk melakukan penggeledahan, dan Pasal 112 KUHAP terkait dengan proses penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim tunggal I Wayan Merta menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jessica. Hakim menolak gugatan tersangka perkara pembunuhan Mirna itu secara keseluruhan.
Dalam pertimbangannya hakim menilai permohonan yang diajukan oleh pihak Jessica tidak jelas. Hakim juga menganggap mekanisme proses penyidikan sampai penahanan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (yul)