Jakarta, CNN Indonesia -- Tim panel Mahkamah Kehormatan Dewan akan memanggil istri Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz pekan depan. Keputusan diambil setelah MKD menggelar sidang untuk menggali keterangan tiga pekerja rumah tangga (PRT) Ivan Haz sore tadi, Senin (7/3).
“Tadinya kami juga memanggil istri Ivan Haz untuk dimintai keterangan tapi pada hari ini tidak bisa datang. Rencananya minggu depan akan kita panggil lagi.” ujar Ketua Tim Panel kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja saat dimintai pernyataannya di parlemen.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, ketiga PRT Ivan yakni Toipah, Endang dan Rasmi keluar dari ruang sidang MKD sekitar pukul 16.00 WIB. Selama hampir dua jam, mereka diperiksa di dalam sidang yang tertutup.
Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ketiganya keluar tanpa memberikan keterangan kepada media. Mereka bergegas menuju pintu keluar dan menghindari awak media yang sudah menunggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sidang tadi lebih kepada menindaklanjuti bukti-bukti yang sebelumnya sudah sempat digali. Termasuk masukan dan tambahan bukti-bukti seperti potret, rekaman cctv, dan yang paling penting keterangan dari ketiga PRT tersebut.” Ujar Lili.
Menurut Lili, adanya indikasi penganiayaan oleh Ivan tidak menjadikan ketiga PRT ini lantas menuntut terdakwa. Menghadirkan mereka pada sidang MKD, kata Lili, adalah semata untuk menegakan keadilan.
“Mereka (ketiga PRT) tidak menuntut Ivan untuk dipecat, bukan itu. Mereka hanya ingin keadilan supaya ditegakan.” Tambah Lili.
Menurut Wakil Ketua Tim Panel Muhamad Syafii, ketiga PRT tersebut membenarkan telah mengalami penganiayaan. Tim Panel saat ini masih harus terus menelaah bukti-bukti secara mendalam.
“Jadi kami akan ke lokasi, ke apartemen, ke tempat pertama kali mendapatkan pertolongan. Dan bertemu dengan anggota LBH Apik yang membantu.” Kata Syafii.
Muhamad Syafii juga menegaskan, walaupun sudah ada upaya dari pihak Ivan untuk damai, namun Topiah ingin hukum tetap ditegakan sehingga keputusan Topiah untuk menempuh jalur hukum terus dikakukan.
(gil)