Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, mempertanyakan seberapa penting pemanggilan dirinya oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Urgensinya apa manggil saya? Apakah saya melanggar hukum sampai DPR mau ngurusin gubernur?" kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3).
Senin lalu, Komisi Hukum DPR RI berencana memanggil Ahok dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian terkait persoalan penegakan hukum Kalijodo dan kasus Sumber Waras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena Tito sedang sibuk mengamankan KTT Luar Biasa OKI, pemanggilan tersebut akan dijadwalkan ulang pekan depan.
Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Hukum DPR beberapa waktu lalu, DPR akan mengklarifikasi keterlibatan Ahok dalam kasus Sumber Waras, juga soal Kalijodo dan Hotel Alexis.
Ahok justru bingung soal status hukumnya dalam persoalan tersebut. "Masak mau tahu status hukum saya, tanya ke saya. Kalau dia nuduh saya maling, maling mana mau ngaku. Kan lucu, buang-buang waktu saya saja namanya. Lucu saja," kata Ahok.
Ahok mengharapkan pemanggilan tersebut sesuai dengan prosedur. "Enggak usah menggunakan kekuasaan," ujarnya.
Jika memang persoalan hukum, ujar Ahok, sebaiknya pemanggilan dilakukan kepada misalnya Kapolri, KPK, BPK, atau Komnas HAM.
Kendati demikian, Ahok tak menolak untuk datang ke DPR. "Tapi lihat saja, kalau saya bisa datang, (ya akan) datang," ujarnya.
DPR Merasa Berhak Panggil AhokSebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menilai Komisi Hukum DPR berwenang memanggil Gubernur Ahok. Menurutnya, hal itu salah satu bentuk DPR menjalankan fungsi konstitusionalnya terutama di bidang pengawasan.
"Siapa bilang enggak bisa (panggil Ahok)? Bisa," ujar Ade Komarudin di Gedung DPR RI.
Komisi Hukum DPR berencana memanggil Ahok dan Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian terkait persoalan penertiban Kalijodo dan kasus Sumber Waras. Namun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat DPR tidak dapat memanggil Ahok karena belum melibatkan proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ade menegaskan pihaknya dapat memanggil siapapun termasuk Ahok. "Semua warga negara bisa dan DPR itu tidak boleh melakukan sesuatu yang merupakan tugas aparat penegak hukum," katanya.
Senada, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai upaya pemanggilan itu berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR. Terkait Kalijodo, Fadli menyoroti penggunaan personel TNI dalam penggusuran lokalisasi di perbatasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat tersebut.
"Saya kira itu fungsi pengawasan dalam penegakan hukum. Ada juga penggunaan TNI, itu sudah sesuai prosedur atau belum? Saya kira TNI bukan untuk jadi tukang gusur, tapi pertahanan," kata Fadli Zon.
Legislator Partai Gerindra itu juga meminta Ahok agar tak tebang pilih dalam pemberantasan prostitusi. "Yang di bawah (digusur), tapi yang di atas dibiarkan saja. Saya kira saudara Ahok tahu maksudnya," ujar Fadli.
(sip)