Ombudsman Sebut Tiga Lembaga dengan Pelayanan Terburuk

Sandy Indra Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 19:32 WIB
Ketiga lembaga negara paling buruk memberikan pelayanan publik, menurut Ombudsman, adalah Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional dan Kepegawaian
Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Laode Ida mengatakan ada tiga lembaga penyelenggara pelayanan publik di negara ini yang terburuk memberikan pelayanan publik.

"Ketiga lembaga negara paling buruk memberikan pelayanan publik itu adalah Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional dan Kepegawaian," katanya saat acara 'Kopi Pagi' di Kendari, Rabu.

Menurut dia, ketiga lembaga tersebut diketahui memberikan pelayanan publik paling buruk dari banyaknya pengaduan masyarakat kepada ORI.

Tanpa menyebut jumlah pengaduan masyarakat atas buruknya pelayanan di tiga lembaga tersebut, Laode Ida menyebut lembaga Kepolisian sebagai lembaga paling banyak dilaporkan ke ORI, menyusul Badan Pertanahan dan Kepegawaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pegaduan masyarakat paling menonjol terhadap pelayanan kepolisian adalah penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana termasuk pelayanan lalu lintas seperti SIM," katanya.

Sementara di BPN kata dia, pelayanan yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan pemberian sertifikat tanah.

"Untuk memperoleh sertifikat sebidang tanah, masyarakat dipungut biaya macam-macam dan urusannya berbelit-belit," katanya.

Sementara itu, di Kepegawaian yang banyak dikeluhkan masyarakat kata dia adalah urusan kenaikan pangkat PNS, penempatan jabatan struktural yang tidak sesuai dan lama jabatan yang diduduki seorang pejabat.

"Di dalam ketentuan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap PNS hanya boleh menempati jabatan tertentu paling cepat dua tahun dan paling lama lima tahun," katanya.

Namun fakta di kepegawaian kata dia, ada PNS yang menempati jabatan tertentu hingga 10 tahun bahkan lebih. "Hal-hal seperti ini perlu pengawasan ketat, sehingga pegawai bisa mendapatkan pelayanan yang baik, adil dan tidak pilih kasih," katanya. (antara/sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER