Menpan RB Minta Pemda Percepat Layanan Pembuatan KTP

Utami Diah Kusumawati & Antara | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 09:40 WIB
Menurut Yuddy Chrisnandi, salah satu caranya adalah dengan membuka pelayanan publik satu pintu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi saat menghadiri rapat kordinasi Menteri-menteri dibawah bidang Politik, Hukum dan Keamaan, Jakarta, Selasa (18/8). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk tidak bertele-tele dalam mengurus pembuatan Kartu Identitas Penduduk.

Salah satu caranya, kata Yuddy, adalah dengan membuka pelayanan publik melalui satu pintu.

"Kalau selama ini urusan izin usaha atau KTP melalui jalur birokrasi yang panjang dan bertele-tele, sudah harus dipangkas lebih mudah dan tidak banyak jendela," kata Yuddy di Kendari, Kamis.
Yuddy mengatakan Indonesia akan segera memasuki era persaingan global. Pada Januari mendatang, akan ada warga negara lain dari kawasan Asia yang berkompetisi mendapatkan peluang usaha termasuk lapangan kerja di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan apabila aparatur pemerintah tak mampu memberikan pelayanan kepada publik yang mudah dan murah, akan kalah dalam berkompetisi.
Lamanya pembuatan KTP juga berpotensi memunculkan praktik pungutan liar. Hal tersebut disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Hendri sebagaimana dilansir dari Detik.com.

"Ini membuka ruang korupsi, ada warga yang tidak punya waktu mengurus kemudian ada yang meminta uang lelah, uang rokok dan bisa melayani dalam waktu cepat," kata Febri.

Febri kemudian mengimbau agar Kementerian Dalam Negeri membuat standar waktu pelayanan. Hal itu berdasarkan Undang-undang Layanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

"Misalnya mengurus KTP harus berapa hari. Kemudian ada biaya berapa. Ini diungkapkan semua di layanan publik. Bila tidak ada standar, akan ada oknum tertentu meminta uang," ujar Febri.

Dia menegaskan kementerian harus serius menangani urusan layanan publik tersebut. Bagi daerah yang lama dalam urusan layanan publik, bisa diberikan sanksi penundaan pembagian dana perimbangan hingga diberi nilai buruk, ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER