Jakarta, CNN Indonesia -- Seusai diperiksa KPK hari ini (Selasa, 8/3), Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ungkap gaji tersangka Andri TS (ATS) sebesar Rp17,5 juta.
Nurhadi mengungkap besar gaji eks bawahannya itu lantaran pemeriksaan dirinya di KPK hari ini menyangkut keterangan tugas dan fungsi pejabat MA.
"Ditanya tugas dan fungsi. Apa tugas sekretaris, apa tugas direktur jenderal peradilan umum, apa tugasnya si andri itu. Itu yang pertama. Panjang itu," ucap Nurhadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nurhadi menambahkan jika pemeriksaannya hari ini untuk menjelaskan masalah besar gaji secara teknis seperti take home-pay yang diterima pegawai MA khususnya ATS.
"Jadi mulai tahun 2012 akhir, per bulan gajinya berapa, tunjangannya apa saja, kemudian remunerasinya berapa dan sebagainya. Itu saja," tegas Sekretaris MA tersebut.
Nurhadi memenuhi panggilan KPK pagi ini untuk diperiksa sebagai saksi seputar suap penundaan kasasi oleh pejabat MA selama kurang lebih 9 jam. Nurhadi datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Selain Nurhadi, hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yakni Manager Aspalt Mix Plant (AMP) PT Citra Gading Asritama (CGA) Cabang Mojokerto Arif Lestarianto, Karyawan PT CGA Triyanto, dan salah satu Pimpinan PT CGA Syukur Mursid Brotosejati alias Heri Mursid.
Ketiganya ikut diperiksa KPK sebagai saksi terkait kelanjutan penyidikan kasus penyuapan Direktur PT CGA Ichsan Suadi (IS) kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS).
Ichsan Suadi telah terjerat kasus penyuapan akibat menyetor uang sebesar Rp8,916 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait Dermaga Lombok Timur. Suap tersebut diberikan Ichsan sebagai jaminan agar tidak ditahan.
Kemudian Majelis Hakim MA memutus Ichsan dengan hukuman penjara karena telah terbukti korupsi, sekitar akhir tahun lalu. Alih-alih menunda salinan kasasi terkait eksekusi hukuman, Ichsan berupaya menyuap Pejabat MA tersebut. Usai diputus seharusnya Ichsan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri di Lombok agar mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP).
Penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dan koper yang juga berisi uang sebesar Rp500 juta di rumah Andri, di Jakarta, yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri.
Dugaan tersebut menjerat Ichsan dan Pengacaranya, Awang Lazuardi, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(bag)