Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Dalam kasus ini, KPK menetapkan DJ (Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011) dan BRK (General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero)) sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuyuk menjelaskan tersangka dengan inisial DJ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Tahun 2011. Sedangkan, tersangka dengan inisial BRK adalah General Manager Divisi Gedung PT HK (Persero).
Keduanya, kata Yuyuk, diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun anggaran 2011.
"Akibatnya, berdasarkan hitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp34 miliar dari nilai proyek sebesar Rp125 miliar," ujar Yuyuk.
Atas perbuatannya, Yuyuk menerangakan, keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(bag)