Golkar Berikan Bantuan Hukum Bila Diminta Budi Supriyanto

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mar 2016 13:23 WIB
Legislator Partai Golkar dari Komisi V DPR, Budi Supriyanto diduga menerima hadiah atau janji Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengaku partai baru memberi bantuah hukum kepada Budi Supriyanto bila politikus itu memerlukan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin enggan mengomentari ditetapkannya Legislator Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi menjadi tersangka atas pengembangan operasi tangkap tangan Legislator PDIP Damayanti Wisnu Putranti pada 14 Januari lalu. 

"Lihat perkembangan," ujar Azis Syamsuddin saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (2/3).

Dia menuturkan pihaknya akan memberikan bantuan hukum ke Budi apabila memang diminta. "Kalau diperlukan beliau. Karena sifat penasehat hukum berdasarkan surat kuasa," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto hingga saat ini belum dapat dimintai tanggapan terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengungkapkna penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Budi sebagai tersangka. Budi juga sebelumnya merupakan Anggota Komisi V DPR, sama seperti Damayanti. 

Dia diduga menerima hadiah atau janji Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap diberikan agar PT Windhu Tunggal Utama mendapat proyek dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Budi yang saat ini menjadi Anggota Komisi X DPR RI ini disangka melangar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

KPK sudah mencegah keluar negeri selama 6 bulan Budi Supriyanto. Dia sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Khoir. Saat itu, dia membantah menerima aliran duit dari Abdul.

Namun, kemarin Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengungkapkan Budi Supriyanto telah mengembalikan uang senilai 305 ribu Dollar AS atau sekitar 4,06 miliar rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang dikembalikan itu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER