Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Arminsyah yang juga menyatakan bahwa pihaknya memangil Hary terkait adanya keterangan dari saksi lainnya yang perlu diklarifikasi oleh Hary sendiri.
"Jadi tidak hanya sebagai komisaris, juga ada keterangan lain yang menyebutkan nama dia. Detailnya belum bisa saya jelaskan," kata Arminsyah saat dimintai keterangan langsung di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut dalam pengusutan perkara eks perusahaannya.
Hary akan diperiksa karena dirinya masih menjabat sebagai Komisaris di PT. Mobile-8 saat dugaan korupsi terjadi beberapa tahun lalu. Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut diduga merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8. (obs)