Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik lima perusahaan yang diduga digunakan terdakwa pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menggarap proyek infrastruktur di Banten. Karyawan lima perusahaan ini diperiksa sebagai saksi untuk Wawan, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/3).
"Diantaranya para saksi untuk Wawan ada Agus Marmawan selaku Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama, Weby Tisna Hutian sebagai Direktur PT Sephta Pratama, Aspinah selaku Direktur CV Alvin Karya Mukti, Dery Prima sebagai Direktur PT Bari Mandiri Pratama, Lukman sebagai Direktur PT Bina Sadaya dan Hermanto sebagai Deputi Collection Division PT Mitsui Leasing Capital Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain mereka, ada pula karyawan swasta lainnya yang diperiksa penyidik antirasuah seperi Lulu Azhar, Lulu Kaking, Dani Kurniawan sebagai pegawai radio Labuan FM, Maman Suryana, Mochamad Maryadi, dan Rofiuzzaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa di antara mereka ada yang namanya dipinjam untuk perusahan boneka. Perusahaan tempat sebagian saksi bekerja juga dipinjam benderanya untuk menggarap proyek. Dalih tersebut digunakan agar nama Wawan tak mencuat sebagai vendor. Padahal realitanya, Wawan diduga sebagai otak penggarap proyek.
Kemarin, KPK juga telah memanggil 12 orang yang diduga namanya dicatut sebagai direksi perusahaan fiktif atau yang menjadi pimpinan perusahaan boneka. Beberapa dari mereka merupakan karyawan PT Dini Usaha Mandiri, CV Radefa, PT Palugada Mandiri, PT Adca Mandiri, PT Sumber Agung Putra, dan PT Plaza Otoprima.
Keterangan mereka digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus pencucian uang yang merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan sudah terlibat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih menelusuri aset-aset terduga dari harta korupsi. Sebagian telah disita seperti 22 mobil, satu unit sepeda motor Harley-Davidson, dan mobil mewah bermerek Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley. Selain itu, KPK juga telah menyita 17 bidang tanah milik Wawan di Bali. Total luas bidang tanah milik pengusaha itu mencapai sekitar 29 ribu meter persegi, atau nyaris mencapai tiga hektar.
Sementara itu, total luas bidang tanah sekitar 4.300 meter persegi di antaranya berhasil disita oleh KPK di delapan tempat berbeda yang berlokasi di Desa Kerbokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
(obs)