KPK Tak Sulit Temukan Bukti Tetapkan Tersangka Baru Century

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2016 10:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji salinan putusan kasasi terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengklaim tim penyidik tak menemukan kesulitan dalam pencarian bukti untuk menetapkan tersangka baru kasus Bank Century. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengklaim tim penyidik tak menemukan kesulitan dalam pencarian bukti untuk menetapkan tersangka baru kasus Bank Century. Lembaga antirasuah pun tengah mengkaji salinan putusan kasasi terdakwa kasus tersebut, Budi Mulya.

"Tidak ada sulitnya (mencari bukti). Kalau bukti cukup ya penegakan keadilan, kebenaran, dan kejujuran harus terus jalan," kata Saut saat dihubungi Jumat (11/3).

Kasus ini bermula saat Budi Mulya selaku bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Lantaran disebut bank gagal, Century menerima pemberian FPJP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp8,012 triliun sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013. Budi terbukti melakukan pidana ini bersama sejumlah pejabat di antaranya Siti C Fadjriah dan eks Gubernur BI Boediono.

Hingga kini, KPK masih bergulat untuk menyeret nama-nama yang disebut dalam putusan kasasi. Untuk itu, Saut menambahkan, KPK juga perlu jujur dan adil untuk mengungkap kerugian negara dan pejabat yang terlibat. Pencarian bukti bukan hanya pada aksi korupsi namun juga niat jahat yang telah muncul untuk korupsi.

"Itu sebabnya disebut extra ordinary crime. Jahatnya luar biasa sampai membuktikanya harus cermat," ucapnya.

Saut bercerita banyak kepentingan yang bermain dalam kasus Century.  Sejumlah pihak juga ikut memantau perkembangan kasus ini.

"Ada banyak bayang bayang di belakangnya, ketika dikejar bayangan itu hilang, atau dihilangkan," katanya.

Sementara itu, pada Kamis (10/3), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Pontobidara menolak gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan lanjutan untuk kasus Century yang diajukan Bonyamin Saiman.  

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER