Menpan-RB Anggap Perpres Reorganisasi BNN Belum Dibutuhkan

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2016 13:12 WIB
Menurut Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, BNN lebih baik memaksimalkan tugas dan fungsinya alih-alih mendapatkan perubahan status kelembagaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menilai belum saatnya BNN mengalami reorganisasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menilai saat ini belum mendesak untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden terhadap status Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurutnya, BNN lebih baik memaksimalkan tugas dan fungsi alih-alih mengalami perubahan status kelembagaan.

“Sejauh ini kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan Perpres terhadap BNN. Yang paling penting bagaimana BNN melaksanakan tupoksi dengan dukungan anggaran dan berbagai instansi,” kata Yuddi di Jakarta, Senin (14/3).

Yuddy mengatakan sejauh ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sudah menyampaikan kepada Kemenpan RB untuk segera menindaklanjuti perubahan struktur kedudukan BNN. Dalam permohonannya, Menkopolhukam meminta agar kedudukan BNN diubah menjadi setingkat kementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Namun, kami beri pertimbangan kepada Menkopolhukam bahwa menurut kajian kami persoalan utama BNN bukan kelembagaanya karena banyak juga lembaga setingkat menteri yang belum memaksimalkan peran,” kata Yuddy menegaskan.

Yuddy menjelaskan berdasarkan kajian kementeriannya, bukan persoalan status setingkat menteri yang penting melainkan adanya dukungan stakeholder lainnya untuk membantu pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi dari BNN.

Sehingga terkait persoalan tersebut, ujarnya, BNN lebih baik berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam alih-alih di bawah Polri.

“Sejauh ini, kami berpandangan seperti itu. Tapi kalau nanti ada perintah (dari Presiden) kami akan sampaikan dalam draf rancangan Perpresnya,” kata Yuddy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan meningkatkan status organisasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Peningkatan status tersebut terkait keseriusan upaya pemerintah dalam memerangi narkoba.

Ke depan, kata Luhut, lembaga pimpinan Komisaris Jenderal Budi Waseso statusnya akan setingkat dengan kementerian. Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui peningkatan status tersebut.

"Soal organisasi itu urusan waktu. Jadi posisi Kepala BNN diperlakukan setingkat menteri. Itu disetujui presiden," kata Luhut saat memberikan sambutan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/3).

Luhut mengatakan, pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara terorganisir oleh para petugas BNN. Sebab menurutnya, bisnis narkoba dilakukan secara terorganisir dengan penggunaan teknologi yang canggih.

"Teknologi yang dimiliki BNN juga harus ditingkatkan. Karena narkoba memiliki dana yang besar, mereka bisa saja membeli teknologi canggih. Karena itu negara harus punya teknologi terdepan dari musuh kita," ujarnya. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER