“Sejauh ini kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan Perpres terhadap BNN. Yang paling penting bagaimana BNN melaksanakan tupoksi dengan dukungan anggaran dan berbagai instansi,” kata Yuddi di Jakarta, Senin (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy menjelaskan berdasarkan kajian kementeriannya, bukan persoalan status setingkat menteri yang penting melainkan adanya dukungan stakeholder lainnya untuk membantu pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi dari BNN.
“Sejauh ini, kami berpandangan seperti itu. Tapi kalau nanti ada perintah (dari Presiden) kami akan sampaikan dalam draf rancangan Perpresnya,” kata Yuddy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan meningkatkan status organisasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Peningkatan status tersebut terkait keseriusan upaya pemerintah dalam memerangi narkoba.
Ke depan, kata Luhut, lembaga pimpinan Komisaris Jenderal Budi Waseso statusnya akan setingkat dengan kementerian. Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui peningkatan status tersebut.
"Soal organisasi itu urusan waktu. Jadi posisi Kepala BNN diperlakukan setingkat menteri. Itu disetujui presiden," kata Luhut saat memberikan sambutan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/3).
Luhut mengatakan, pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara terorganisir oleh para petugas BNN. Sebab menurutnya, bisnis narkoba dilakukan secara terorganisir dengan penggunaan teknologi yang canggih.
"Teknologi yang dimiliki BNN juga harus ditingkatkan. Karena narkoba memiliki dana yang besar, mereka bisa saja membeli teknologi canggih. Karena itu negara harus punya teknologi terdepan dari musuh kita," ujarnya. (gil)