Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Viking: Ini Efek Gentar

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 06:09 WIB
Susi tak mau kecolongan seperti kasus MV Haiva, lolos dari penenggelaman dengan bayar denda Rp200 juta. Pilihannya kini langsung tenggelamkan kapal.
Susi tak mau kecolongan seperti kasus MV Haiva, lolos dari penenggelaman dengan bayar denda Rp200 juta. Pilihannya kini langsung tenggelamkan kapal. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Pangandaran, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan alasan dari tindakannya untuk menenggelamkan kapal FV Viking di perairan Pangandaran, Jawa Barat, adalah karena malas menunggu proses pengadilan.

"Kami ingin ini menjadi satu contoh deterrent effect (efek gentar) bahwa kami betul-betul tidak main-main lagi. Kami tidak mau juga menunggu lagi proses-proses pengadilan. Dengan seperti ini, kami lebih cepat dan lugas penanganannya," ujar Susi di Pangandaran, Jawa Barat, kemarin.

Susi tidak mau lagi kecolongan seperti kasus kapal MV Haiva yang bisa lolos dari penenggelaman karena hanya didenda sebesar Rp200 juta. Selain itu, penangkapan kapal FV Viking terbilang besar dibandingkan dengan kapal-kapal ilegal lain yang telah ditangkap oleh Satuan Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penenggelaman kapal FV Viking, kata Susi, juga sebagai salah satu bentul pembelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan illegal fishing adalah bentuk kejahatan yang luar biasa. Ia mencontohkan, kapal FV Viking dengan bentuknya yang amat besar mampu mengambil ribuan ton ikan secara ilegal dengan keuntungan materi mencapai puluhan miliar rupiah.

"Coba lihat kapal sebesar itu. Panjang jaringnya mencapai 399 kilometer. Ikan apa dapat? Dari data, mereka dari negara Norwegia. Sekali jaring mendapat 20 hingga 30 miliar, kurang lebih. Satu kali perjalanan itu delapan sampai sembilan bulan," ujar Susi.
Susi mengatakan dalam waktu dekat akan ada konferensi tentang kejahatan perikanan yang digelar dan diikuti oleh berbagai negara. Ia berharap konferensi tersebut bisa digelar di Indonesia.

"Akan ada konferensi fisheries crime bulan Oktober. Saya berharap bisa di sini dilaksanakan, supaya bisa lihat buktinya. Biar bisa juga jadi awareness bagi generasi," ujar Susi.

Kapal Viking ditangkap Komando Armada Kawasan Barat TNI AL pada 25 Februari. Saat ditangkap, kapal itu dinakhodai seorang warga Cile, Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales. Dia membawahi 11 awak kapal yang berasal dari berbagai negara, termasuk Myanmar, Argentina, Peru, dan Indonesia.
Kapal Viking telah lama diincar Interpol. Kapal ‘hantu’ yang bergentayangan dengan licin itu sudah berganti nama sebanyak 13 kali dan mengganti bendera asal negara 12 kali untuk menghindari kejaran aparat di perairan internasional.

Kebandelan Viking membuatnya diberi status kapal nirkewarganegaraan (stateless vessel). Kapal Viking melanggar hukum Indonesia, juga konvensi internasional. Awak kapalnya dituding terlibat penipuan terkait kejahatan perikanan.

FV Viking, kapal pencuri lintas negara, ditenggelamkan pemerintan Indonesia dengan cara diledakkan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER