"Kami ingin ini menjadi satu contoh deterrent effect (efek gentar) bahwa kami betul-betul tidak main-main lagi. Kami tidak mau juga menunggu lagi proses-proses pengadilan. Dengan seperti ini, kami lebih cepat dan lugas penanganannya," ujar Susi di Pangandaran, Jawa Barat, kemarin.
Susi tidak mau lagi kecolongan seperti kasus kapal MV Haiva yang bisa lolos dari penenggelaman karena hanya didenda sebesar Rp200 juta. Selain itu, penangkapan kapal FV Viking terbilang besar dibandingkan dengan kapal-kapal ilegal lain yang telah ditangkap oleh Satuan Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba lihat kapal sebesar itu. Panjang jaringnya mencapai 399 kilometer. Ikan apa dapat? Dari data, mereka dari negara Norwegia. Sekali jaring mendapat 20 hingga 30 miliar, kurang lebih. Satu kali perjalanan itu delapan sampai sembilan bulan," ujar Susi.
Kapal Viking ditangkap Komando Armada Kawasan Barat TNI AL pada 25 Februari. Saat ditangkap, kapal itu dinakhodai seorang warga Cile, Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales. Dia membawahi 11 awak kapal yang berasal dari berbagai negara, termasuk Myanmar, Argentina, Peru, dan Indonesia.
Kebandelan Viking membuatnya diberi status kapal nirkewarganegaraan (stateless vessel). Kapal Viking melanggar hukum Indonesia, juga konvensi internasional. Awak kapalnya dituding terlibat penipuan terkait kejahatan perikanan.
FV Viking, kapal pencuri lintas negara, ditenggelamkan pemerintan Indonesia dengan cara diledakkan. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
FV Viking, kapal pencuri lintas negara, ditenggelamkan pemerintan Indonesia dengan cara diledakkan. (CNN Indonesia/Safir Makki)