Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi tak menutupi rasa bangganya karena Republik Indonesia berhasil menangkap Fishing Vessel (FV) Viking, kapal pencuri ikan lintas samudra, yang selama bertahun-tahun menjadi buruan internasional.
“Tiga belas negara bertahun-tahun memburu Kapal FV Viking, kapal pencuri ikan lintas negara. Indonesia berhasil menangkapnya,” kata Jokowi melalui akun Twitter resminya, @jokowi, Senin pagi (14/3).
Jokowi melontarkan cuitan itu bertepatan dengan akan ditenggelamkannya FV Viking di perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, hari ini. Kapal dikaramkan di bawah mata Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia lewat laman resminya,
setkab.go.id, melansir bahwa FV Viking dikategorikan Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources sebagai kapal penangkap ikan ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kapal FV Viking akan ditenggelamkan separuh badan di Pangandaran untuk jadi monumen melawan
illegal fishing,” tulis Presiden Jokowi lagi di Twitter.
Aksi Indonesia menenggelamkan dan menjadikan kapal berukuran 1.322 GT itu (sebelumnya disebut 2.000 gross tonage) sebagai monumen, menurut Sekretariat Kabinet RI, merupakan bagian dari langkah Indonesia mengukuhkan posisinya sebagai poros maritim dunia, yakni dengan menjadi pionir penumpas pencurian ikan.
 Kapal FV Viking akan dijadikan monumen usai dikaramkan, menjadi tanda tekad pemerintah Indonesia memberantas pencurian ikan. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
FV Viking ditangkap Komando Armada Kawasan Barat TNI Angkatan Laut pada 26 Februari di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yakni 12,7 mil dari Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Riau.
Menurut Susi, FV Viking masuk ke Indonesia tanpa melaporkan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
Kapal FV Viking pun beroperasi di perairan Indonesia tanpa surat izin penangkapan ikan (SIPI). Hal itu, ujar Susi, melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 UU Perikanan.
Setelah berhasil ditangkap TNI AL, FV Viking digeledah oleh Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing bersama Multilateral Investigation Support Team dari Norwegia dan Kanada.
Hasil penggeledahan menunjukkan FV Viking merupakan kapal ‘hantu’ tanpa kebangsaan (
stateless vessel). Viking melanggar hukum Indonesia dan konvensi internasional. Awak kapalnya dituding terlibat penipuan terkait kejahatan perikanan.
Di atas kapal juga tidak ditemukan laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi –dua benda penting untuk menemukan lokasi kegiatan penangkapan ikan FV Viking.
Sebaliknya, dalam kapal itu ditemukan jaring ikan jenis gillnet dasar atau liong bun dengan bentang 399 ribu meter dan tali jaring sepanjang 71 ribu meter, sedangkan batas yang diperbolehkan hanya 2.500 meter.
Penyelidikan mengungkap bahwa jejaring bisnis pemilik dan operator FV Viking, serta pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan itu tersebar di berbagai belahan dunia, dari Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Kongo, Spanyol, hingga Amerika Serikat.
Semua temuan itu hingga saat ini terus didalami oleh Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing. Untuk mengungkap modus operandi kapal ‘hantu’ ini, Indonesia mengintensifkan kerja sama dengan berbagai negara.
(agk)