Budi Waseso: Bupati Ogan Ilir Kerap Konsumsi Sabu di Rumah

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 07:10 WIB
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi, merasa aman mengkonsumsi sabu di rumahnya yang dijaga ketat.
Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (14/3). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkap fakta baru terkait penggunaan narkotik oleh Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi.

Budi berkata, selama ini Nofiandi kerap mengkonsumsi narkotik jenis sabu di rumah pribadinya yang selalu dijaga ketat. Menurut Budi, penjagaan itu membuat Nofiandi merasa aman tatkala menggunakan sabu secara ilegal.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat, dia selalu menggunakan sabu di rumah itu dan selalu dijaga ketat," ujar Budi di Kantor BNN, Jakarta, Senin (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi memaparkan, Desember lalu institusinya telah mendapatkan informasi masyarakat terkait Nofiandi yang diduga sejak lama sudah mengkonsumsi narkotik.

Namun, Budi tidak segera menindak laporan itu. Ia beralasan, operasi penindakan tersebut akan berdekatan dengan penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir, 9 Desember 2015.

"Karena waktunya berdekatan dengan pilkada, kami tunda dulu penindakan kepada yang bersangkutan. Tapi ternyata, dalam perkembangan, tersangka masih menggunakan sabu di rumah," tuturnya.

Menurut Budi, sebagai pejabat yang berlatarbelakang keluarga dengan kekayaan Rp23 miliar dan memiliki beberapa mobil mewah, Nofiandi dengan mudah dapat membeli narkotik.

Saat ini, BNN akan menyelidiki dugaan Ahmad juga menggunakan narkotik jenis lainnya. Badan antinarkotik itu berencana memanggil ayah Nofiandi yang juga mantan Bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya.

Budi berkata, pada operasi penangkapan kemarin malam, Mawardi sempat menghalang-halangi petugas untuk memeriksa lokasi. "Ayah pelaku akan kami panggil, yang menghalang-halangi akan kami panggil," ujarnya.
Terkait hukuman, Budi berkata, lembaganya akan mengajukan hukuman pidana alih-alih rehabilitasi. Ia berpandangan, pengguna dan penyalahguna tidak seharusnya langsung menjalani rehabilitasi.

"Tentu penegakan hukum harus ditegakkan. Tidak bijak jika mereka langsung direhabilitasi. Nanti banyak pengguna berikutnya yang semakin lama semakin banyak sebagai akibat penindakan hukum tidak maksimal," katanya.

Penangkapan Nofiandi berawal dari penindakan terhadap seorang terduga pengedar narkotik bernama Faizal Roche. Faizal yang merupakan seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Enarldi Bahar disebut sering memasok narkotik kepada Nofiandi.
Budi mengatakan, Nofiandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun pun menanti Nofiandi.

Ahmad terpilih menjadi Bupati Ogan Ilir pada Pilkada Serentak tahun lalu. Berpasangan dengan Ilyas Pandji Alam, ia maju dengan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER