Budi Supriyanto Mangkir Lagi, KPK Siap Jemput Paksa

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 04:40 WIB
"Tersangka BSU (Budi) tidak datang tanpa keterangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Budi Supriyanto mangkir untuk yang kedua kalinya dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini.

"Tersangka BSU (Budi) tidak datang dan tanpa keterangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (14/3).

Ini merupakan panggilan kedua untuk Budi. Seharusnya, Budi menjalankan pemeriksaan pada Kamis (10/3). Namun, dia tak dapat hadir ke gedung lembaga antirasuah itu dengan alasan sakit. Anggota DPR Komisi V ini mengirim surat menggunakan kop dokumen Rumah Sakit Roemani Semarang, yang ternyata tak dikonfirmasi oleh pihak rumah sakit.

Akibatnya, kader Golkar ini harus bersiap-siap menghadapi penjemputan paksa oleh KPK. "Sesuai dengan UU Penyidik KPK, bisa memanggil paksa yang beraangkutan tidak hadir tanpa alasan yang patut" kata Yuyuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedianya, hari ini penyidik juga hendak meminta keterangan dari rekan Budi di DPR. Tiga diantaranya merupakan anggota Komisi V, yaitu: Kader Hanura Fauzih H. Amro, Kader PKB Alamudin Dimyati Rois dan Fathan. Selain itu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti juga turut diperiksa.

Mereka juga tidak hadir karena belum mendapat surat panggilan. "Saat kurir mengantar surat, sdh tidak ada orang (yang menerima surat). Akan dijadwalkan ulang Kamis (17/3)," kata Yuyuk.

Sementara itu, pengurus DPC PDIP Tasikmalaya Leni Mulyani yang turut dipanggil hari ini juga tidak datang tanpa keterangan alasan.

Budi yang menyandang status tersangka sejak dua pekan lalu, akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama dirinya. Budi bakal diminta klarifikasinya soal dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengamankan proyek. Meski menyandang status sebagai tersangka, sampai saat ini dia belum juga ditahan penyidik dengan alasan belum membutuhkannya.

Sebelumnya, Budi pernah diperiksa KPK untuk koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti telah lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan KPK setelah operasi tangkap tangan bersama dua rekannya dan Abdul. Kasus Budi merupakan pengembangan dari kasus Damayanti.

Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER