Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru Anggota DPR Budi Supriyanto (BSU) kasus dugaan suap Anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016 hari ini, Rabu (2/3). Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat politikus Partai Golkar tersebut.
“Penetapan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK,” kata Yayuk dalam keterangan resmi hari ini di Jakarta.
Budi saat ini adalah Anggota DPR pada Komisi X yang diduga menerima hadiah atau janji Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap yang diberikan Abdul khoir diduga dilakukan agar perusahaannya mendapat proyek dari Kementerian PUPR untuk tahun anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti pada 14 Januari lalu.
Yayuk menjelaskan, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada 15 Januari lalu, KPK telah menggeledah ruang kerja Budi di Fraksi Golkar DPR. Penggeledahan tersebut dilakukan hanya satu hari setelah Damayanti dinyatakan tersangka.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu Damayanti, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini dari pihak swasta, dan Dessy A Edwin yang juga dari swasta. Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada pertengahan Januari 2016 di Jakarta.
Saat itu KPK mengamankan uang yang diduga sebagai suap senilai SGD99 ribu.
Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(rdk)