Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka penyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, segera diseret ke meja hijau untuk diadili. Berkas penyidikan atas nama dirinya telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penyidik limpahkan berkas, tahanan, barang bukti, terhadap tersangka AKH (Abdul Khoir) sehingga dalam waktu 14 hari ke depan jaksa akan limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat malam (11/3).
Rumusan pidana bakal tertuang dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Apabila hakim menyetujui maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul disangka menyuap Damayanti dan koleganya di Komisi V DPR RI Budi Supriyanto. Abdul dijanjikan akan menggarap sejumlah proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku.
Pengacara Abdul yakni Haerudin Masaro menjelaskan sedikitnya 20 paket proyek disiapkan untuk lokasi tersebut dengan nilai masing-masing proyek paling sedikit Rp30 miliar
Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul Khoir juga menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR.
Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.
Sumber juga mengatakan Musa menerima sebanyak Rp8 miliar dari Abdul yang diserahkan melalui seorang staf ahli DPR, Jailani. Sementara itu, Andi, disebut oleh sumber tersebut, telah menerima duit Rp8,4 miliar yang disetor selama tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar. Ketika dikonfirmasi usai penyidikan, Andi membantah. "Saya diperiksa jadi saksi. Wah itu tidak benar (penerimaan uang). Saya tidak tahu itu (uang), tidak paham itu (uang yang diterima)," kata Andi.
Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(bag)