Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Golkar belum mengambil sikap atas penetapan Budi Supriyanto menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi, legislator dari partai berlambang pohon beringin, diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, ia dan para pengurus fraksi belum dapat menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan untuk Budi. Aziz beralasan, mereka harus menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kan sekarang masih proses. Soal sanksi, kami tunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya saat dihubungi
CNN Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz memaparkan, apabila Budi meminta bantuan hukum, fraksinya pasti akan mengabulkan permohonan itu. "Syaratnya, kalau itu memang diperlukannya. Sifat penasehat hukum kan berdasarkan surat kuasa," ucap Aziz.
Budi menjadi tersangka setelah KPK mengembangkan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti ditangkap penyidik komisi antikorupsi 14 Januari lalu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengungkapkan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Budi pada kasus dugaan korupsi itu.
KPK menyebut, Budi diduga terlibat kasus itu ketika bersama Damayanti masih menjadi anggota Komisi V DPR. Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
PT Windhu Tunggal Utama disebut memberikan gratifikasi agar mendapat proyek dari Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2016.
Budi yang saat ini berstatus sebagai anggota Komisi X disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Budi sempat diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Abdul Khoir yang lebih dulu menjadi tersangka. Saat itu, Budi membantah tuduhan menerima suap dari Abdul.
Namun Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kemarin mengungkapkan Budi telah mengembalikan uang senilai US$305 ribu atau sekitar Rp4,06 miliar kepada KPK.
(abm)