Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Ade Komarudin mengaku terbantu dengan adanya transportasi berbasis aplikasi. Dia mengaku sering mencoba transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber, meski bukan di Indonesia.
"Saya kalau di sini tidak pernah. Tapi saat di Melbourne bersama anak saya, kalau buru-buru pesan itu (Uber) dan datang dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata Ade Komarudin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/3).
Transportasi berbasis aplikasi dinilai Ade sangat membantunya. Selain lebih mudah diakses, mereka juga menawarkan pelayanan dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan transportasi pada umumnya.
"Kendaraan yang resmi itu tidak terlalu memudahkan dan harganya jauh lebih mahal. Kami pejabat publik yang diharapkan adalah agar pelayanan publik harganya murah dan gampang diakses," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu Ade menilai wajar apabila transportasi berbasis aplikasi mendapat dukungan banyak dari masyaakat.
Ade memberikan catatan ke pemerintah agar dapat memperbaiki pelayanan transportasi yang ada agar bisa lebih murah, mudah diakses dengan memiliki legalitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
Saat ini pemerintah belum juga menemukan solusi jitu terkait pro kontra angkutan berbasis aplikasi online. Kemarin ratusan sopir angkutan umum melayang protes. Mereka menuding angkutan umum berbasis aplikasi online ilegal karena tak berizin dan harus dilarang keberadaanya.
Menanggapi protes tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat rekomendasi pemblokiran aplikasi Uber dan GrabCar kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Jonan menyatakan sejumlah pelanggaran telah dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengelola layanan GrabCar.
Disebutkan, kedua perusahaan penyedia aplikasi tersebut telah melanggar pasal 138 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Layanan GrabCar dan Uber juga dinilai melakukan pelanggaran pasal 139 ayat (4) beleid tersebut mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(sur)