Menurut Marzuki, kendaraan plat hitam yang menggunakan aplikasi online diperbolehkan mengangkut penumpang tanpa adanya izin operasi. Selain itu pemilik mobil rental menurutnya tidak memiliki KIR dan tidak membayar pajak angkutan.
"Tapi kalau kami semua dituntut untuk bayar (pajak), telat sedikit mobil kami dikandangi (dilarang beroperasi). Itu yang membuat ketidakadilan. Karena itu kami menuntut keadilan," kata Marzuki saat mengikuti unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angkutan enggak resmi plat hitam tapi dengan mudahnya dia angkut penumpang," kata Ahmad.
Sebelum adanya transportasi berbasis online, Ahmad bisa mengantongi pendapatan per hari hingga Rp200 ribu. Kini, dia kesulitan untuk mengejar setoran yang mencapai Rp120 ribu.
"Pendapatan jauh berkurang, sekitar 50 persen. Biasanya sebelum ada aplikasi dapat Rp100-200 ribu per hari, sekarang susah, Rp50 ribu sehari. Kami sangat menolak aplikasi ini," ujar Ahmad.
Dia mengaku pernah menggunakan aplikasi, tapi penghasilannya justru merugi. Para pelanggan memilih menumpang ojek atau taksi uber karena lebih murah ongkosnya. Menurutnya, sopir dapat penumpang satu saja sudah untung.
Pengemudi angkutan umum di Jabodetabek hari ini akan menggelar mogok massal. Penghentian operasi ini dilakukan sebagai bentuk protes akan keberadaan angkutan pelat hitam berbasis aplikasi telepon pintar. (yul)