NasDem Tolak Kenaikan Syarat Dukungan Calon Independen

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 13:46 WIB
Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menuding kenaikan syarat dukungan calon independen untuk menjegal tokoh yang hendak mendaftar di pilkada.
NasDem menuding kenaikan syarat dukungan calon independen untuk menjegal tokoh yang hendak mendaftar di pilkada. (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat tak sepakat dengan wacana kenaikan syarat dukungan terhadap calon independen. Terlebih saat ini sudah mepet dengan waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2017.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum akan dibuka sekitar September 2016.

“Syarat calon independen tidak bisa (dinaikkan sekarang). Aturan tidak boleh berlaku surut,” kata Viktor di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate menuding wacana kenaikan syarat dukungan calon independen bersifat pragmatis dan berpotensi menjegal kader dan bakal calon kepala daerah yang hendak mendaftar.

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, kata Johnny, mestinya dapat menghasilkan kepala daerah yang lebih baik.

Rencana kenaikan syarat dukungan bagi calon independen bakal diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR Lukman Edy sebelumnya membenarkan adanya rencana peningkatan persentase syarat dukungan bagi calon independen pada pilkada.

Saat ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen ialah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Sementara dalam revisi UU Pilkada, ada dua model yang nantinya hendak diatur. Pertama, syarat dukungan 10-15 persen dari jumlah pemilih. Kedua, syarat dukungan 15-20 persen dari jumlah pemilih. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER