Rohamurmuziy menyatakan hal itu untuk menyikapi gugatan Djan yang merepresentasikan Muktamar Surabaya terhadap pemerintah. Kubu Djan menganggap pemerintah tak kunjung menyelesaikan konflik internal partainya.
"Tindakan itu menunjukkan gaya politik seribu wajah," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Kamis pekan lalu, ucapnya, Djan telah mengutus Habil Marati dan Dimyati Natakusumah untuk bermediasi dengan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Presiden Joko Widodo menjadi tergugat I pada gugatan tersebut. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan serta Menkumham Yasona Hamonangan Laoly tercatat sebagai tergugat II dan III.
Tidak hanya memperpanjang masa berlaku kepengurusan itu, Kemenkumham juga memberi waktu enam bulan untuk PPP.
Pada tenggat waktu tersebut, Kemenkumham berharap PPP dapat menggelar muktamar islah dan menghasilkan kepengurusan baru.
Lihat juga:PPP Disindir Jadi 'Ayam Sayur' |