Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menegaskan pemerintah akan menjalani gugatan hukum yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke pengadilan.
"Saya dan Menkopolhukam digugat,
no problem. Ini negara hukum. Kami layani. Namun yang kami sesalkan kemarin sudah baik-baik saya pimpin rapat islah tapi masih lihat ke belakang juga," kata Yasonna ditemui di Kantor Presiden, Selasa (15/3).
Dalam mengatasi konflik internal PPP, Yasonna mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Djan Faridz maupun pihak Muhammad Romahurmuziy (Romy). Komunikasi itu awalnya dilakukan secara personal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna juga mengaku telah mengundang kelompok majelis Islah walaupun tidak diterima oleh masing-masing pihak. Lalu, pada tanggal 9 Maret lalu, Yasonna mengatakan telah mempertemukan kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, katanya, disepakati lima poin.
"Di antaranya sepakat islah seutuhnya, melupakan masa lalu dan menatap ke masa depan,"kata Yasonna.
Menyelesaikan konflik internal dengan segera dibutuhkan, katanya, agar persoalan tidak terus berlarut-larut. Selain itu, ke depannya juga akan ada pemilihan kepala daerah di mana dalam UU Pilkada mensyaratkan parpol yang bisa mencalonkan hanya satu.
"Tidak boleh lagi dua yang punya
legal standing. Jadi, kalau masih berkelahi, ya jadi ormas, tidak ikut pilkada," ujarnya.
Sementara itu, Yasonna menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung soal PPP kubu Djan Faridz sudah direspons oleh pemerintah. Hal itu dilakukan dengan mengirimkan surat kepada kubu Djan yang berisi bahwa terdapat ketidaklengkapan dokumen.
Yasonna mengatakan pemerintah harus mengambil keputusan demi kepentingan umum dan kepastian hukum serta kemanfaatan. Sehingga, akhirnya diputuskanlah pengesahan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung 2011, yang menetapkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum partai dengan Romy sebagai Sekjennya.
"Pahit boleh, tapi harus tetap kami putuskan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz mengatakan gugatan dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan dua menterinya, karena menilai pemerintah menyalahi putusan MA.
“Perlu diketahui bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, dimana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp1 Triliun,” Ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya kemarin Senin (14/3).
Adapun, Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat beranggapan Menkumham telah menafsirkan putusan pengadilan. Padahal, putusan tidak bisa ditafsirkan. Humphrey mengklain Hakim Agung telah mengakui hasil Muktamar Jakarta.
"Kalau Menkumham mengembalikan ke Muktamar Bandung, sama saja orang mati dihidupkan lagi,"katanya.
(gir)