Gugat Jokowi, Djan Faridz Dianggap Mencla-Mencle Soal Islah

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 20:11 WIB
PPP kubu Romi menilai gugatan yang dilayangkan kubu Djan Faridz terhadap Presiden Jokowi menunjukkan ketidakjelasan sikap dalam penyelesaian internal partai.
Juru Bicara PPP kubu Romi, Arsul Sani, menilai kubu Djan Faridz tidak konsisten terhadap upaya islah partai. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy menilai gugatan yang dilayangkan kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo menunjukkan ketidakjelasan sikap dalam penyelesaian perselisihan internal PPP.

Juru Bicara PPP Muktamar Surabaya, Arsul Sani, mengatakan dalam tiga pekan terakhir kubu Djan meminta agar difasilitasi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar bisa mediasi dengan kubu Romi.

"Belakangan baru ketahuan bahwa meski minta Menkumham memediasi, ternyata sejak 18 Februari mereka daftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Arsul saat dihubungi Selasa (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arsul, kubu Djan diwakili Habil Marati dan Dimyati Natakusumah telah menandatangani kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan perselisihan di partai berlambang Kabah dengan cara Islah.

Kesepakatan itu juga melibatkan pihak Kemenkumham, dalam hal ini Dirjen AHU Freddy Haris, selaku saksi yang turut menandatangani kesepakatan islah yang diteken kedua belah pihak di PPP.

Dalam salah satu poin kesepakatan, kata Arsul, kedua belah pihak yang berseteru di tubuh partai sepakat untuk menggelar Muktamar dan membentuk kepanitiaan yang representatif dari kedua belah pihak.

Arsul menyesalkan upaya gugatan yang ditempuh oleh kubu Djan Faridz. Dia berharap persoalan di partainya segera berakhir dan bisa kembali bersatu dalam naungan berdera berlambang Kabah.

"Partai ini tidak boleh tersandera oleh segelintir orang yang tidak memiliki itikad baik untuk islah, maunya menang sendiri," ujar Arsul.

Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat menyatakan gugatan tersebut khususnya dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.

“Perlu diketahui bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, dimana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp1 Triliun,” ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Rencananya sidang gugatan tersebut akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER