Pengadilan Vonis Mati Pengedar Narkotik Asal Nigeria

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 13:50 WIB
Eze Chebastine Chibueze alias Morris divonis bersalah menyelundupkan sabu seberat 44 kg dari Malaysia ke Indonesia.
Ilustrasi hukuman mati. (Andreyuu/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang terdakwa perkara kasus narkotik asal Nigeria, Eze Chebastine Chibueze alias Morris, Selasa (15/3) kemarin. Dia divonis bersalah menyelundupkan sabu seberat 44 kg dari Malaysia ke Indonesia.

Eze divonis hukuman mati oleh Hakim pada PN Jakarta Selatan setelah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis dijatuhkan setelah Eze ditangkap oleh aparat keamanan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, 16 Juni tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eze ditangkap sejak 16 Juni 2015 di Ekspedisi CLS-Cargo Rumah Kantor Bandengan Megah di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia saat itu ditangkap bersama rekan-rekannya yang salah satunya WNI bernama Debora Angel Heremba," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/3).
Selain menjatuhkan vonis mati kepada Eze, Hakim pada PN Jakarta Selatan juga menghukum Debora dengan hukuman penjara seumur hidup kemarin. Debora merupakan WNI yang turut membantu Eze melakukan operasi penyelundupan narkotik tahun lalu.

Chandra menjelaskan, saat menangkap Eze dan Debora Juni tahun lalu aparat keamanan juga turut mengamankan barang bukti berupa 27 kilogram sabu. Narkotik tersebut ditemukan penyidik di 27 alat refleksi pada Rukan kawasan Penjaringan.

"Barang bukti kala itu disembunyikan dalam 27 alat refleksi berbeda," katanya.
(gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER